Setiap
tenaga kerja memilik hak-hak yang harus dipenuhi oleh pengsaha, seperti halnya
hak atas upah yang adil, hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan, hak
untuk di proses hukum secara sah, dan hak atas kebebasan suara hati. Masalah
hak pekerja, sagat erat hubungannya
dengan kelangsungan perusahaan, jika para pekerja merasa dirinya tidak
diperlakukan secara adil dan tidak mendapatkan hak yang seharusnya ia dapatkan,
maka mereka bisa saja mogok kerja dan menuntut secara frontal, dengan demikian,
proses produksi akan bermasalah, pengiriman barang akan tersendat, dan
lain-lain.
Untuk
itulah, dalam Pasal 99 UU no. 13 th 2003 dimana
Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk
memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. perusahaan diwajibkan untuk
mengikuti kegiatan pemenuhan hak terhadap karyawan dengan mendaftarkan karyawan
dalam jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja). Namun banyak pengusaha yang
pura-pura tidak mengetahui apa saja hak-hak yang seahrusnya di penuhi
perusahaan,seperti yang terjadi belakangan ini, contohnya kasus mengenai tuntutan
para buruh untuk menghapuskan system kerja kontrak (outsourching), ini merupakan contoh dari hak pekerja atas kebebasan
suara hati.
Dari
kasus diatas, maka terbentuklah rangkaian permasalahan yang timbul, yaitu
seperti terhambatnya proses produksi, telatnya pengiriman barang, menupuknya
bahan baku yang belum sempat proses, dan lain-lain, sehingga perusahaan akan
mengalami rugi yang cukup besar dari permasalahan ini.
Unntuk
itulah, pengusaha harus memperhatikan secara adil tentang hak-hak yang harus
dipenuhi pengusaha, perusahaan juga harus terbuka dan jujur tentang kondisi
perusahaan dan memberikan kebijakan-kebijakan yang terkait dalam mencapai kesejaheraan
karyawanDari
penjelasan diatas, seharusnya dapat diambil kesimpulan bahwa bisnis memang
bertujuanduntuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, namun tidak berarti
dalam prakteknya pebisnis tidak memeperhatikan kode etis dan keadilan yang
seharusnya diutamakan agar bisnis bias berjalan lama. Namun akhir-akhir ini,
banyak pelaku-pelaku bisnis yang kurang memperhatikan atau bahkan sengaja
menutup mata dan telinganya demi untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Padahal
resiko yang akan diterima dikemudian hari jauh lebih besar dari keuntungan yang
mereka dapatkan saat ini, sehingga ini akan menjadi rantai masalah yang pada
akhirnya akan menjadi bom waktu untuk mereka.
Contoh
yang dapat kita ambil dalam kasus ini adalah ketidak adilan perusahaan adalah
ketidak adilan yang dilakukan oleh perusahaan operator salular, seperti :
1.
Bonus-bonus yang menjebak, seperti sms bonus yang
berisikan untuk meminta konsumen mengisi pulsanya dengan sejumlah minimalnya
dibatasi kemudian akan mendapatkan bonus telepon, namun setelah diisi bonus
tersebut hanya belaku untuk sesama operator tersebut dan dapat dilakukan hanya
pada waktu-waktu tertentu.
2.
Iklan yang ditayangkan seharusnya dapat memberikan
informasi yang tepat dan dapat dipercaya, tapi ternyata hanya melebih-lebihkan
dan tidak sesuai dengan faktanya, seperti iklan yang mengatakan bebas telepon
atau sms berkali-kali, namun ternyata dikenakan tariff yang sama saja.
3.
Operator selular juga tidak bias membatasi
kegiatan-kegiatan kejahatan yang dapat dilakukan melalui sms, seperti sms-sms
yang menjebak .
Dari
kasus ini, terlihat bahwa ini jelas melanggar kode etik dalam bisnis, dimana
terjadi ketidak adilan yang dilakukan oleh operator salular dengan bersikap
tidak jujur terhadap konsumen.
i like it
BalasHapus