Senin, 05 November 2012

HAK PEKERJA


Setiap tenaga kerja memilik hak-hak yang harus dipenuhi oleh pengsaha, seperti halnya hak atas upah yang adil, hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan, hak untuk di proses hukum secara sah, dan hak atas kebebasan suara hati. Masalah hak  pekerja, sagat erat hubungannya dengan kelangsungan perusahaan, jika para pekerja merasa dirinya tidak diperlakukan secara adil dan tidak mendapatkan hak yang seharusnya ia dapatkan, maka mereka bisa saja mogok kerja dan menuntut secara frontal, dengan demikian, proses produksi akan bermasalah, pengiriman barang akan tersendat, dan lain-lain.
Untuk itulah, dalam Pasal 99 UU no. 13 th 2003 dimana Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. perusahaan diwajibkan untuk mengikuti kegiatan pemenuhan hak terhadap karyawan dengan mendaftarkan karyawan dalam jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja). Namun banyak pengusaha yang pura-pura tidak mengetahui apa saja hak-hak yang seahrusnya di penuhi perusahaan,seperti yang terjadi belakangan ini, contohnya kasus mengenai tuntutan para buruh untuk menghapuskan system kerja kontrak (outsourching), ini merupakan contoh dari hak pekerja atas kebebasan suara hati.
Dari kasus diatas, maka terbentuklah rangkaian permasalahan yang timbul, yaitu seperti terhambatnya proses produksi, telatnya pengiriman barang, menupuknya bahan baku yang belum sempat proses, dan lain-lain, sehingga perusahaan akan mengalami rugi yang cukup besar dari permasalahan ini.
Unntuk itulah, pengusaha harus memperhatikan secara adil tentang hak-hak yang harus dipenuhi pengusaha, perusahaan juga harus terbuka dan jujur tentang kondisi perusahaan dan memberikan kebijakan-kebijakan yang terkait dalam mencapai kesejaheraan karyawanDari penjelasan diatas, seharusnya dapat diambil kesimpulan bahwa bisnis memang bertujuanduntuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, namun tidak berarti dalam prakteknya pebisnis tidak memeperhatikan kode etis dan keadilan yang seharusnya diutamakan agar bisnis bias berjalan lama. Namun akhir-akhir ini, banyak pelaku-pelaku bisnis yang kurang memperhatikan atau bahkan sengaja menutup mata dan telinganya demi untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Padahal resiko yang akan diterima dikemudian hari jauh lebih besar dari keuntungan yang mereka dapatkan saat ini, sehingga ini akan menjadi rantai masalah yang pada akhirnya akan menjadi bom waktu untuk mereka.
Contoh yang dapat kita ambil dalam kasus ini adalah ketidak adilan perusahaan adalah ketidak adilan yang dilakukan oleh perusahaan operator salular, seperti :
1.      Bonus-bonus yang menjebak, seperti sms bonus yang berisikan untuk meminta konsumen mengisi pulsanya dengan sejumlah minimalnya dibatasi kemudian akan mendapatkan bonus telepon, namun setelah diisi bonus tersebut hanya belaku untuk sesama operator tersebut dan dapat dilakukan hanya pada waktu-waktu tertentu.
2.      Iklan yang ditayangkan seharusnya dapat memberikan informasi yang tepat dan dapat dipercaya, tapi ternyata hanya melebih-lebihkan dan tidak sesuai dengan faktanya, seperti iklan yang mengatakan bebas telepon atau sms berkali-kali, namun ternyata dikenakan tariff yang sama saja.
3.      Operator selular juga tidak bias membatasi kegiatan-kegiatan kejahatan yang dapat dilakukan melalui sms, seperti sms-sms yang menjebak .

Dari kasus ini, terlihat bahwa ini jelas melanggar kode etik dalam bisnis, dimana terjadi ketidak adilan yang dilakukan oleh operator salular dengan bersikap tidak jujur terhadap konsumen.  

1 komentar: