Minggu, 11 November 2012

PROMOSI DAN PEMASARAN BERETIKA


TUGAS 3

Promosi adalah upaya untuk memmberitahukan atau menawarkan produk/jasa dengan tujuan menarik calon konsumen untuk membeli atau mengkonsumsinya. Banyak hal yang harus dipertimbangkan dan diperhatikan secara mendalam dalam mempromosikan produk yang akan perusahaan tawarkan. Karena, promosi sendiri berfungsi bukan saja untuk meningkatkan penjualan, melainkan untuk memperkenalkan dan mengingatkan produk kita kepada masyarakat. Untuk itulah, perlu diperhatikan bagaimana kita mengemas promosi kita dengan baik, media apa yang cocok untuk kita pilih sebagai penyalur informasi produk yang akan kita tawarkan, dan dengan cara seperti apa agar promosi yang kita lakukan dapat menarik perhatiaan masyarakat.
langkah umum yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan dalam melakukan promosi adalah dengan cara beriklan. Iklan memiliki beberapa benatuk bentuk, bentuk printed media seperti: koran, flyer, poster, dan lain sebagainya. bentuk iklan yang lain juga seperti media Billboard, Mini Billboard, iklan di TV, radio, dan internet juga merupakan salah satu bentuk iklan yang umum digunakan oleh perusahaan-perusahaan penjual barang atau jasa. sesuai perkembangan jaman, saat ini internet memegang peranan penting dalam pembentukan opini masyarakat, dikarenakan lebih banyak segmen market saat ini yang menggunakan internet (baik itu social media, blog, web portal, dan lain sebagainya).
Hal-hal yang tidak etis dilakukan dalam kegiatan periklanan adalah: pertama dengan membohongi di mana satu iklan mengatakan sesuatu yang tidak benar dengan sengaja, lalu kedua adalah menyesatkan atau menjerumuskan konsumen dalam promo yang tidak benar dan terlalu banyak persyaratan dan kondisi khusus, ketiga adalah menipu publik dengan mengatakan yang tidak benar tentang produk atau jasa yaitu dengan mengada-adakan promosi yang ternyata tidak ada.
Dalam dunia periklanan Indonesia, terdapat beberapa asas umum yang perlu diperhatikan, antara lain:
1.      Jujur, bertanggungjawab, dan tidak bertentangan dengan hukum Negara
2.      Sejalan dengan nilai-nilai sosial budaya
3.      Mendorong persaingan namun dengan cara yang adil dan sehat
Contohnya adalah iklan shampo yang berlebihan dalam memberi informasi tentang hasil dari pemakaian shampoo tersebut, digambarkan dengan rambut yang sangat kuat dan bisa untuk memukul penjahat sampai penjahat tersebut pingsan. Itu aadalah contoh iklan yang berlebihan dalam menginformasikan kegunaan produknya.

Selasa, 06 November 2012

IKLAN DAN DIMENSI ETISNYA



Fungsi iklan adalah untuk menjelaskan perihal produk yang ingin dipasarkan, dimana iklan tersebut berisi bujukan agar orang mau mebeli produk/jasa yang ditawarkan. Dari iklan inilah konsumen atau calon konsumen tahu tentang produk yang di iklankan tersebut, maka iklan memiliki  kode etis yang seharusnya dipahami dan dijalankan. Kode etis dalam iklan seperti:

1.      Tidak berbohong atau mengatakan sesuatu yang tidak benar dengan sengaja tentang produ/jasa yang ditawarkan
2.      Iklan tidak menjerumuskan dengan memeberi informasi palsu
3.      Tidaak memanipulasi iklan, seperti melebih-lebihkan kemampuan produk, menuatu kelemahan produk
Untuk itulah, pengusaha haruslah berpikir cerdik untuk membuat iklan yang dapat menarik minat konsumen namun tidak dengan berbohong, maka ada prinsip-prinsip iklan yang harus diperhatikan, yaitu :
1.      Artistik
Bernilai seni, sehingga memiliki daya tarik khalayak
2.      Estetis
Berkaitan dengan kelayakan ( target pasarnya, untuk kalangan kosumen seperti apa, kapan waktu yang cocok untuk ditayangkan, dsb. )
3.      Etis
Berkaitan dengan kepantasan ( mengikuti norma-norma yang berlaku )

Banyak contoh-contoh iklan yang belum mengerti kode etik dalam mengiklankan produknya, misalnya saja iklan operator selular, banyak iklan operator salular yang menjanjikan banyak bonus bagi penggunanya, tetapi sebenarnya banyak ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan dan menggunakan bonus-bonus tersebut. 

HAK PEKERJA


Setiap tenaga kerja memilik hak-hak yang harus dipenuhi oleh pengsaha, seperti halnya hak atas upah yang adil, hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan, hak untuk di proses hukum secara sah, dan hak atas kebebasan suara hati. Masalah hak  pekerja, sagat erat hubungannya dengan kelangsungan perusahaan, jika para pekerja merasa dirinya tidak diperlakukan secara adil dan tidak mendapatkan hak yang seharusnya ia dapatkan, maka mereka bisa saja mogok kerja dan menuntut secara frontal, dengan demikian, proses produksi akan bermasalah, pengiriman barang akan tersendat, dan lain-lain.

Untuk itulah, dalam Pasal 99 UU no. 13 th 2003 dimana Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. perusahaan diwajibkan untuk mengikuti kegiatan pemenuhan hak terhadap karyawan dengan mendaftarkan karyawan dalam jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja). Namun banyak pengusaha yang pura-pura tidak mengetahui apa saja hak-hak yang seahrusnya di penuhi perusahaan,seperti yang terjadi belakangan ini, contohnya kasus mengenai tuntutan para buruh untuk menghapuskan system kerja kontrak (outsourching), ini merupakan contoh dari hak pekerja atas kebebasan suara hati.

Dari kasus diatas, maka terbentuklah rangkaian permasalahan yang timbul, yaitu seperti terhambatnya proses produksi, telatnya pengiriman barang, menupuknya bahan baku yang belum sempat proses, dan lain-lain, sehingga perusahaan akan mengalami rugi yang cukup besar dari permasalahan ini.

Untuk itulah, pengusaha harus memperhatikan secara adil tentang hak-hak yang harus dipenuhi pengusaha, perusahaan juga harus terbuka dan jujur tentang kondisi perusahaan dan memberikan kebijakan-kebijakan yang terkait dalam mencapai kesejaheraan karyawan


Senin, 05 November 2012

BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN



Konsumen adalah  adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain. Perusahaan mendapatkan keuntungan salah satunya adalah kontribusi dari konsumen, oleh sebab itu perusahaan mempunyai kewajiban untuk melindungi keamanan dan keselamatan produk yang mereka konsumsi.
Hak dan kewajiban konsumen adalah sebagai berikut :
Hak-hak konsumen :
a.        atas kenyamanan dan keselmatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
b.      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
c.       Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
d.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
e.       Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
f.       Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen konsumen
g.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
h.      Hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan/ atau penggantian apabila barang/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
i.        Hak-hak yg diatur dlm ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen :
a.       Beretikat baik dlm melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
b.      Membayar sesuai dg nilai tukar yg disepakati
c.       Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
d.      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan

Sedangkan, pelaku-pelaku bisnis juga memiliki hak dan kewajibannya, yaitu :
Hak pelaku bisnis :
a.       Hak utk menerima pembayaran yg sesuai dg kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yg diperdagangkan.
b.      Hak utk mendpat perlindungan hukum dan tindakan konsumen yg beretikat tdk baik
c.       Hak utk melakukan pembelaan diri sepatutnya  dlm penyelesaian hukum sengketa konsumen.
d.      Hak utk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tdk diakibatkan oleh barang dan /atau jasa yg di perdagangkan
e.       Hak-hak yg diatur dlm ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban pelaku bisnis :
a.       Beretiket baik dlm melakukan kegiatan usahanya
b.      Memberikan informasi yg benar jelas dan jujur mengenai kondisi dan  jaminan barang dan / atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan perbaikan dan pemeliharaan
c.       Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tdk diskriminatif
d.      Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
e.       Menjamin kesempatan kpd konsumen utk menguji dan atau mencoba serta memberkan jamnan dan/atau garansi atas brg yg dibuat/diperdgangkan.
f.       Memberi kompetensi,ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian & pemanfaatan brg yg diperdagangkan

Dari hak dan kewajiban konsumen dan para pelaku bisnis inilah, maka sudah seharusnya produsen memperhatikan secara khusus tentang perlindungan terhadap konsumen, namun akhir-akhir ini banyak kasus-kasus menyangkut dengan perlindungan konsumen, seperti halnya kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya, makanan-makanan yang sudah kadaluarsa namun masih saja beredar di pasaran, dan yang lebih parah lagi adalah tabung gas yang bocor.
Kasus-kasus tersebut hanya sebagian kecil dari kasus yang ada, kurangnya perhaatian dari pelaku bisnis dan ketegasan pemerintah yang pada akhirnya memicu kekebalan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan hal-hal yang lebih diluar batas. Jika saja masing-masing dari diri kita sadar akan hak dan kewajibannya sebagai seorang makhluk sosial yang saling membutuhkan, mungkin saja hal-hal seperti ini tidak akan pernah terjadi, dan tidak akan ada orang-orang yang saling menyalahkan satu sama lain untung menuntut/bertanggung jawab atas kejadian ini.



HAK PEKERJA


Setiap tenaga kerja memilik hak-hak yang harus dipenuhi oleh pengsaha, seperti halnya hak atas upah yang adil, hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan, hak untuk di proses hukum secara sah, dan hak atas kebebasan suara hati. Masalah hak  pekerja, sagat erat hubungannya dengan kelangsungan perusahaan, jika para pekerja merasa dirinya tidak diperlakukan secara adil dan tidak mendapatkan hak yang seharusnya ia dapatkan, maka mereka bisa saja mogok kerja dan menuntut secara frontal, dengan demikian, proses produksi akan bermasalah, pengiriman barang akan tersendat, dan lain-lain.
Untuk itulah, dalam Pasal 99 UU no. 13 th 2003 dimana Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. perusahaan diwajibkan untuk mengikuti kegiatan pemenuhan hak terhadap karyawan dengan mendaftarkan karyawan dalam jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja). Namun banyak pengusaha yang pura-pura tidak mengetahui apa saja hak-hak yang seahrusnya di penuhi perusahaan,seperti yang terjadi belakangan ini, contohnya kasus mengenai tuntutan para buruh untuk menghapuskan system kerja kontrak (outsourching), ini merupakan contoh dari hak pekerja atas kebebasan suara hati.
Dari kasus diatas, maka terbentuklah rangkaian permasalahan yang timbul, yaitu seperti terhambatnya proses produksi, telatnya pengiriman barang, menupuknya bahan baku yang belum sempat proses, dan lain-lain, sehingga perusahaan akan mengalami rugi yang cukup besar dari permasalahan ini.
Unntuk itulah, pengusaha harus memperhatikan secara adil tentang hak-hak yang harus dipenuhi pengusaha, perusahaan juga harus terbuka dan jujur tentang kondisi perusahaan dan memberikan kebijakan-kebijakan yang terkait dalam mencapai kesejaheraan karyawanDari penjelasan diatas, seharusnya dapat diambil kesimpulan bahwa bisnis memang bertujuanduntuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, namun tidak berarti dalam prakteknya pebisnis tidak memeperhatikan kode etis dan keadilan yang seharusnya diutamakan agar bisnis bias berjalan lama. Namun akhir-akhir ini, banyak pelaku-pelaku bisnis yang kurang memperhatikan atau bahkan sengaja menutup mata dan telinganya demi untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Padahal resiko yang akan diterima dikemudian hari jauh lebih besar dari keuntungan yang mereka dapatkan saat ini, sehingga ini akan menjadi rantai masalah yang pada akhirnya akan menjadi bom waktu untuk mereka.
Contoh yang dapat kita ambil dalam kasus ini adalah ketidak adilan perusahaan adalah ketidak adilan yang dilakukan oleh perusahaan operator salular, seperti :
1.      Bonus-bonus yang menjebak, seperti sms bonus yang berisikan untuk meminta konsumen mengisi pulsanya dengan sejumlah minimalnya dibatasi kemudian akan mendapatkan bonus telepon, namun setelah diisi bonus tersebut hanya belaku untuk sesama operator tersebut dan dapat dilakukan hanya pada waktu-waktu tertentu.
2.      Iklan yang ditayangkan seharusnya dapat memberikan informasi yang tepat dan dapat dipercaya, tapi ternyata hanya melebih-lebihkan dan tidak sesuai dengan faktanya, seperti iklan yang mengatakan bebas telepon atau sms berkali-kali, namun ternyata dikenakan tariff yang sama saja.
3.      Operator selular juga tidak bias membatasi kegiatan-kegiatan kejahatan yang dapat dilakukan melalui sms, seperti sms-sms yang menjebak .

Dari kasus ini, terlihat bahwa ini jelas melanggar kode etik dalam bisnis, dimana terjadi ketidak adilan yang dilakukan oleh operator salular dengan bersikap tidak jujur terhadap konsumen.