Senin, 05 November 2012

BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN



Konsumen adalah  adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain. Perusahaan mendapatkan keuntungan salah satunya adalah kontribusi dari konsumen, oleh sebab itu perusahaan mempunyai kewajiban untuk melindungi keamanan dan keselamatan produk yang mereka konsumsi.
Hak dan kewajiban konsumen adalah sebagai berikut :
Hak-hak konsumen :
a.        atas kenyamanan dan keselmatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
b.      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
c.       Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
d.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
e.       Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
f.       Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen konsumen
g.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
h.      Hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan/ atau penggantian apabila barang/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
i.        Hak-hak yg diatur dlm ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen :
a.       Beretikat baik dlm melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
b.      Membayar sesuai dg nilai tukar yg disepakati
c.       Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
d.      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan

Sedangkan, pelaku-pelaku bisnis juga memiliki hak dan kewajibannya, yaitu :
Hak pelaku bisnis :
a.       Hak utk menerima pembayaran yg sesuai dg kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yg diperdagangkan.
b.      Hak utk mendpat perlindungan hukum dan tindakan konsumen yg beretikat tdk baik
c.       Hak utk melakukan pembelaan diri sepatutnya  dlm penyelesaian hukum sengketa konsumen.
d.      Hak utk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tdk diakibatkan oleh barang dan /atau jasa yg di perdagangkan
e.       Hak-hak yg diatur dlm ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban pelaku bisnis :
a.       Beretiket baik dlm melakukan kegiatan usahanya
b.      Memberikan informasi yg benar jelas dan jujur mengenai kondisi dan  jaminan barang dan / atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan perbaikan dan pemeliharaan
c.       Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tdk diskriminatif
d.      Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
e.       Menjamin kesempatan kpd konsumen utk menguji dan atau mencoba serta memberkan jamnan dan/atau garansi atas brg yg dibuat/diperdgangkan.
f.       Memberi kompetensi,ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian & pemanfaatan brg yg diperdagangkan

Dari hak dan kewajiban konsumen dan para pelaku bisnis inilah, maka sudah seharusnya produsen memperhatikan secara khusus tentang perlindungan terhadap konsumen, namun akhir-akhir ini banyak kasus-kasus menyangkut dengan perlindungan konsumen, seperti halnya kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya, makanan-makanan yang sudah kadaluarsa namun masih saja beredar di pasaran, dan yang lebih parah lagi adalah tabung gas yang bocor.
Kasus-kasus tersebut hanya sebagian kecil dari kasus yang ada, kurangnya perhaatian dari pelaku bisnis dan ketegasan pemerintah yang pada akhirnya memicu kekebalan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan hal-hal yang lebih diluar batas. Jika saja masing-masing dari diri kita sadar akan hak dan kewajibannya sebagai seorang makhluk sosial yang saling membutuhkan, mungkin saja hal-hal seperti ini tidak akan pernah terjadi, dan tidak akan ada orang-orang yang saling menyalahkan satu sama lain untung menuntut/bertanggung jawab atas kejadian ini.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar