Konsumen
adalah adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia
dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain,
maupun makhluk hidup lain. Perusahaan mendapatkan keuntungan salah satunya
adalah kontribusi dari konsumen, oleh sebab itu perusahaan mempunyai kewajiban
untuk melindungi keamanan dan keselamatan produk yang mereka konsumsi.
Hak
dan kewajiban konsumen adalah sebagai berikut :
Hak-hak
konsumen :
a. atas kenyamanan dan keselmatan dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa
b. Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
c. Hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa
d. Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
e. Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut
f. Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen konsumen
g. Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif
h. Hak
untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan/ atau penggantian apabila
barang/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya
i.
Hak-hak yg diatur dlm ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
Konsumen :
a. Beretikat
baik dlm melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
b. Membayar
sesuai dg nilai tukar yg disepakati
c. Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
d. Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan
Sedangkan,
pelaku-pelaku bisnis juga memiliki hak dan kewajibannya, yaitu :
Hak
pelaku bisnis :
a. Hak
utk menerima pembayaran yg sesuai dg kesepakatan mengenai kondisi dan nilai
tukar barang dan/atau jasa yg diperdagangkan.
b. Hak
utk mendpat perlindungan hukum dan tindakan konsumen yg beretikat tdk baik
c. Hak
utk melakukan pembelaan diri sepatutnya dlm penyelesaian hukum sengketa konsumen.
d. Hak
utk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tdk diakibatkan oleh barang dan /atau jasa yg di perdagangkan
e. Hak-hak
yg diatur dlm ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban
pelaku bisnis :
a. Beretiket
baik dlm melakukan kegiatan usahanya
b. Memberikan
informasi yg benar jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan / atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan perbaikan dan pemeliharaan
c. Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tdk diskriminatif
d. Menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
e. Menjamin
kesempatan kpd konsumen utk menguji dan atau mencoba serta memberkan jamnan
dan/atau garansi atas brg yg dibuat/diperdgangkan.
f. Memberi
kompetensi,ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian & pemanfaatan brg yg diperdagangkan
Dari hak dan kewajiban konsumen dan
para pelaku bisnis inilah, maka sudah seharusnya produsen memperhatikan secara
khusus tentang perlindungan terhadap konsumen, namun akhir-akhir ini banyak
kasus-kasus menyangkut dengan perlindungan konsumen, seperti halnya kosmetik
yang mengandung bahan-bahan berbahaya, makanan-makanan yang sudah kadaluarsa
namun masih saja beredar di pasaran, dan yang lebih parah lagi adalah tabung
gas yang bocor.
Kasus-kasus tersebut hanya sebagian
kecil dari kasus yang ada, kurangnya perhaatian dari pelaku bisnis dan
ketegasan pemerintah yang pada akhirnya memicu kekebalan oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab melakukan hal-hal yang lebih diluar batas. Jika saja
masing-masing dari diri kita sadar akan hak dan kewajibannya sebagai seorang
makhluk sosial yang saling membutuhkan, mungkin saja hal-hal seperti ini tidak
akan pernah terjadi, dan tidak akan ada orang-orang yang saling menyalahkan
satu sama lain untung menuntut/bertanggung jawab atas kejadian ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar