Minggu, 11 November 2012

PROMOSI DAN PEMASARAN BERETIKA


TUGAS 3

Promosi adalah upaya untuk memmberitahukan atau menawarkan produk/jasa dengan tujuan menarik calon konsumen untuk membeli atau mengkonsumsinya. Banyak hal yang harus dipertimbangkan dan diperhatikan secara mendalam dalam mempromosikan produk yang akan perusahaan tawarkan. Karena, promosi sendiri berfungsi bukan saja untuk meningkatkan penjualan, melainkan untuk memperkenalkan dan mengingatkan produk kita kepada masyarakat. Untuk itulah, perlu diperhatikan bagaimana kita mengemas promosi kita dengan baik, media apa yang cocok untuk kita pilih sebagai penyalur informasi produk yang akan kita tawarkan, dan dengan cara seperti apa agar promosi yang kita lakukan dapat menarik perhatiaan masyarakat.
langkah umum yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan dalam melakukan promosi adalah dengan cara beriklan. Iklan memiliki beberapa benatuk bentuk, bentuk printed media seperti: koran, flyer, poster, dan lain sebagainya. bentuk iklan yang lain juga seperti media Billboard, Mini Billboard, iklan di TV, radio, dan internet juga merupakan salah satu bentuk iklan yang umum digunakan oleh perusahaan-perusahaan penjual barang atau jasa. sesuai perkembangan jaman, saat ini internet memegang peranan penting dalam pembentukan opini masyarakat, dikarenakan lebih banyak segmen market saat ini yang menggunakan internet (baik itu social media, blog, web portal, dan lain sebagainya).
Hal-hal yang tidak etis dilakukan dalam kegiatan periklanan adalah: pertama dengan membohongi di mana satu iklan mengatakan sesuatu yang tidak benar dengan sengaja, lalu kedua adalah menyesatkan atau menjerumuskan konsumen dalam promo yang tidak benar dan terlalu banyak persyaratan dan kondisi khusus, ketiga adalah menipu publik dengan mengatakan yang tidak benar tentang produk atau jasa yaitu dengan mengada-adakan promosi yang ternyata tidak ada.
Dalam dunia periklanan Indonesia, terdapat beberapa asas umum yang perlu diperhatikan, antara lain:
1.      Jujur, bertanggungjawab, dan tidak bertentangan dengan hukum Negara
2.      Sejalan dengan nilai-nilai sosial budaya
3.      Mendorong persaingan namun dengan cara yang adil dan sehat
Contohnya adalah iklan shampo yang berlebihan dalam memberi informasi tentang hasil dari pemakaian shampoo tersebut, digambarkan dengan rambut yang sangat kuat dan bisa untuk memukul penjahat sampai penjahat tersebut pingsan. Itu aadalah contoh iklan yang berlebihan dalam menginformasikan kegunaan produknya.

Selasa, 06 November 2012

IKLAN DAN DIMENSI ETISNYA



Fungsi iklan adalah untuk menjelaskan perihal produk yang ingin dipasarkan, dimana iklan tersebut berisi bujukan agar orang mau mebeli produk/jasa yang ditawarkan. Dari iklan inilah konsumen atau calon konsumen tahu tentang produk yang di iklankan tersebut, maka iklan memiliki  kode etis yang seharusnya dipahami dan dijalankan. Kode etis dalam iklan seperti:

1.      Tidak berbohong atau mengatakan sesuatu yang tidak benar dengan sengaja tentang produ/jasa yang ditawarkan
2.      Iklan tidak menjerumuskan dengan memeberi informasi palsu
3.      Tidaak memanipulasi iklan, seperti melebih-lebihkan kemampuan produk, menuatu kelemahan produk
Untuk itulah, pengusaha haruslah berpikir cerdik untuk membuat iklan yang dapat menarik minat konsumen namun tidak dengan berbohong, maka ada prinsip-prinsip iklan yang harus diperhatikan, yaitu :
1.      Artistik
Bernilai seni, sehingga memiliki daya tarik khalayak
2.      Estetis
Berkaitan dengan kelayakan ( target pasarnya, untuk kalangan kosumen seperti apa, kapan waktu yang cocok untuk ditayangkan, dsb. )
3.      Etis
Berkaitan dengan kepantasan ( mengikuti norma-norma yang berlaku )

Banyak contoh-contoh iklan yang belum mengerti kode etik dalam mengiklankan produknya, misalnya saja iklan operator selular, banyak iklan operator salular yang menjanjikan banyak bonus bagi penggunanya, tetapi sebenarnya banyak ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan dan menggunakan bonus-bonus tersebut. 

HAK PEKERJA


Setiap tenaga kerja memilik hak-hak yang harus dipenuhi oleh pengsaha, seperti halnya hak atas upah yang adil, hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan, hak untuk di proses hukum secara sah, dan hak atas kebebasan suara hati. Masalah hak  pekerja, sagat erat hubungannya dengan kelangsungan perusahaan, jika para pekerja merasa dirinya tidak diperlakukan secara adil dan tidak mendapatkan hak yang seharusnya ia dapatkan, maka mereka bisa saja mogok kerja dan menuntut secara frontal, dengan demikian, proses produksi akan bermasalah, pengiriman barang akan tersendat, dan lain-lain.

Untuk itulah, dalam Pasal 99 UU no. 13 th 2003 dimana Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. perusahaan diwajibkan untuk mengikuti kegiatan pemenuhan hak terhadap karyawan dengan mendaftarkan karyawan dalam jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja). Namun banyak pengusaha yang pura-pura tidak mengetahui apa saja hak-hak yang seahrusnya di penuhi perusahaan,seperti yang terjadi belakangan ini, contohnya kasus mengenai tuntutan para buruh untuk menghapuskan system kerja kontrak (outsourching), ini merupakan contoh dari hak pekerja atas kebebasan suara hati.

Dari kasus diatas, maka terbentuklah rangkaian permasalahan yang timbul, yaitu seperti terhambatnya proses produksi, telatnya pengiriman barang, menupuknya bahan baku yang belum sempat proses, dan lain-lain, sehingga perusahaan akan mengalami rugi yang cukup besar dari permasalahan ini.

Untuk itulah, pengusaha harus memperhatikan secara adil tentang hak-hak yang harus dipenuhi pengusaha, perusahaan juga harus terbuka dan jujur tentang kondisi perusahaan dan memberikan kebijakan-kebijakan yang terkait dalam mencapai kesejaheraan karyawan


Senin, 05 November 2012

BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN



Konsumen adalah  adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain. Perusahaan mendapatkan keuntungan salah satunya adalah kontribusi dari konsumen, oleh sebab itu perusahaan mempunyai kewajiban untuk melindungi keamanan dan keselamatan produk yang mereka konsumsi.
Hak dan kewajiban konsumen adalah sebagai berikut :
Hak-hak konsumen :
a.        atas kenyamanan dan keselmatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
b.      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
c.       Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
d.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
e.       Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
f.       Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen konsumen
g.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
h.      Hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan/ atau penggantian apabila barang/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
i.        Hak-hak yg diatur dlm ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen :
a.       Beretikat baik dlm melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
b.      Membayar sesuai dg nilai tukar yg disepakati
c.       Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
d.      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan

Sedangkan, pelaku-pelaku bisnis juga memiliki hak dan kewajibannya, yaitu :
Hak pelaku bisnis :
a.       Hak utk menerima pembayaran yg sesuai dg kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yg diperdagangkan.
b.      Hak utk mendpat perlindungan hukum dan tindakan konsumen yg beretikat tdk baik
c.       Hak utk melakukan pembelaan diri sepatutnya  dlm penyelesaian hukum sengketa konsumen.
d.      Hak utk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tdk diakibatkan oleh barang dan /atau jasa yg di perdagangkan
e.       Hak-hak yg diatur dlm ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban pelaku bisnis :
a.       Beretiket baik dlm melakukan kegiatan usahanya
b.      Memberikan informasi yg benar jelas dan jujur mengenai kondisi dan  jaminan barang dan / atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan perbaikan dan pemeliharaan
c.       Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tdk diskriminatif
d.      Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
e.       Menjamin kesempatan kpd konsumen utk menguji dan atau mencoba serta memberkan jamnan dan/atau garansi atas brg yg dibuat/diperdgangkan.
f.       Memberi kompetensi,ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian & pemanfaatan brg yg diperdagangkan

Dari hak dan kewajiban konsumen dan para pelaku bisnis inilah, maka sudah seharusnya produsen memperhatikan secara khusus tentang perlindungan terhadap konsumen, namun akhir-akhir ini banyak kasus-kasus menyangkut dengan perlindungan konsumen, seperti halnya kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya, makanan-makanan yang sudah kadaluarsa namun masih saja beredar di pasaran, dan yang lebih parah lagi adalah tabung gas yang bocor.
Kasus-kasus tersebut hanya sebagian kecil dari kasus yang ada, kurangnya perhaatian dari pelaku bisnis dan ketegasan pemerintah yang pada akhirnya memicu kekebalan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan hal-hal yang lebih diluar batas. Jika saja masing-masing dari diri kita sadar akan hak dan kewajibannya sebagai seorang makhluk sosial yang saling membutuhkan, mungkin saja hal-hal seperti ini tidak akan pernah terjadi, dan tidak akan ada orang-orang yang saling menyalahkan satu sama lain untung menuntut/bertanggung jawab atas kejadian ini.



HAK PEKERJA


Setiap tenaga kerja memilik hak-hak yang harus dipenuhi oleh pengsaha, seperti halnya hak atas upah yang adil, hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan, hak untuk di proses hukum secara sah, dan hak atas kebebasan suara hati. Masalah hak  pekerja, sagat erat hubungannya dengan kelangsungan perusahaan, jika para pekerja merasa dirinya tidak diperlakukan secara adil dan tidak mendapatkan hak yang seharusnya ia dapatkan, maka mereka bisa saja mogok kerja dan menuntut secara frontal, dengan demikian, proses produksi akan bermasalah, pengiriman barang akan tersendat, dan lain-lain.
Untuk itulah, dalam Pasal 99 UU no. 13 th 2003 dimana Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. perusahaan diwajibkan untuk mengikuti kegiatan pemenuhan hak terhadap karyawan dengan mendaftarkan karyawan dalam jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja). Namun banyak pengusaha yang pura-pura tidak mengetahui apa saja hak-hak yang seahrusnya di penuhi perusahaan,seperti yang terjadi belakangan ini, contohnya kasus mengenai tuntutan para buruh untuk menghapuskan system kerja kontrak (outsourching), ini merupakan contoh dari hak pekerja atas kebebasan suara hati.
Dari kasus diatas, maka terbentuklah rangkaian permasalahan yang timbul, yaitu seperti terhambatnya proses produksi, telatnya pengiriman barang, menupuknya bahan baku yang belum sempat proses, dan lain-lain, sehingga perusahaan akan mengalami rugi yang cukup besar dari permasalahan ini.
Unntuk itulah, pengusaha harus memperhatikan secara adil tentang hak-hak yang harus dipenuhi pengusaha, perusahaan juga harus terbuka dan jujur tentang kondisi perusahaan dan memberikan kebijakan-kebijakan yang terkait dalam mencapai kesejaheraan karyawanDari penjelasan diatas, seharusnya dapat diambil kesimpulan bahwa bisnis memang bertujuanduntuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, namun tidak berarti dalam prakteknya pebisnis tidak memeperhatikan kode etis dan keadilan yang seharusnya diutamakan agar bisnis bias berjalan lama. Namun akhir-akhir ini, banyak pelaku-pelaku bisnis yang kurang memperhatikan atau bahkan sengaja menutup mata dan telinganya demi untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Padahal resiko yang akan diterima dikemudian hari jauh lebih besar dari keuntungan yang mereka dapatkan saat ini, sehingga ini akan menjadi rantai masalah yang pada akhirnya akan menjadi bom waktu untuk mereka.
Contoh yang dapat kita ambil dalam kasus ini adalah ketidak adilan perusahaan adalah ketidak adilan yang dilakukan oleh perusahaan operator salular, seperti :
1.      Bonus-bonus yang menjebak, seperti sms bonus yang berisikan untuk meminta konsumen mengisi pulsanya dengan sejumlah minimalnya dibatasi kemudian akan mendapatkan bonus telepon, namun setelah diisi bonus tersebut hanya belaku untuk sesama operator tersebut dan dapat dilakukan hanya pada waktu-waktu tertentu.
2.      Iklan yang ditayangkan seharusnya dapat memberikan informasi yang tepat dan dapat dipercaya, tapi ternyata hanya melebih-lebihkan dan tidak sesuai dengan faktanya, seperti iklan yang mengatakan bebas telepon atau sms berkali-kali, namun ternyata dikenakan tariff yang sama saja.
3.      Operator selular juga tidak bias membatasi kegiatan-kegiatan kejahatan yang dapat dilakukan melalui sms, seperti sms-sms yang menjebak .

Dari kasus ini, terlihat bahwa ini jelas melanggar kode etik dalam bisnis, dimana terjadi ketidak adilan yang dilakukan oleh operator salular dengan bersikap tidak jujur terhadap konsumen.  

Selasa, 30 Oktober 2012

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN



Dalam menjalankan bisnis, perusahaan diharapkan/dituntut untuk memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pihak yang berkepentingan dengan perusahaan baik pihak internal maupun eksternal. Yang harus diperhatikan perusahaan di sisi pihak internal perusahaan adalah seperti masalah kesejahteraan karyawan, masalah kondisi kerja, masalah desain pekerjaan, dan lain-lain. Sedangkan disisi eksternal, perusahaan harus memperhatikan masalah yang berkaitan dengan isu lingkungan, ketenagakerjaan, produk, pemasaran, pemasuk, dan masyarakat.
1.      Syarat bagi tanggung jawab moral
Ada tiga syarat bagi tanggung jawab moral, yaitu :
a.       Tanggung jawab mengendalikan tindakan dilakukan dengan sadar/tahu
Tanggung jawab mengendalikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu, karena hanya tindakan yang dilakukan dengan sadar dan tahu yang dapat dipertanggung jawabkan.
b.      Tanggung jawab mengendalikan adanaya kebebasan
Tindakan yang dilakukan dalam keadaan bebas (tidak terpaksa/di paksa) melakukan suatu tindakan dapat dikatakan relevan dan bias dipertanggung jawabkan
c.       Tanggung jawab mensyaratkan kemauan
Tanggung jawab mensyaratkan kemauan atas tindakan yang dilakukan .

2.      Lingkup tanggung jawab sosial
Tanggung jawab sosial perusahaan mencakup bagaimana perusahaan bertanggung jawab pada perlindungan buruh, perlingkungan lingkungan hidup, perlindungan konsumen, dan perlindungan hak azasi manusia secara keseluruhan.
Tanggung jawab sosial perusahaan dan masyarakat atau yang biasa disebut CSR (Corporate Sosial Responsibility) merupakan komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan para karyawan perusahaan, keluarga karyawan tersebut, berikut komunitas setempat dan komunitas secara keseluruhan, dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan.
Adapun lingkup tanggung jawab sosial adalah:

a.       Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas
b.      Keuntungan ekonomis

Minggu, 28 Oktober 2012

ETIKA UTILITARIANISME DALAM BISNIS



Utilitarianisme ( utilis = berguna; utility = kegunaan, manfaat ) atau Universalisme, adalah suatu aliran filsafat yang menyatakan bahwa manfaat terbesar untuk paling banyak orang haruslah menjadi tujuan utama tindakan manusia. Prinsip yang dipegang Utilitanianisme tindakan adalah; “ bertindaklah sedemikian rupa  sehingga menghasilkan akibat baik yang lebih besar bagi sebagian orang besar dibandingkan akibat yang buruk. Menurut kodratnya manusia menghindari ketidak senangang melainkan ia menvari kesenangan. Kebahagiaan tercapai bila manusia memiliki kesenangan dan bebas dari kesusahan
Utilitarianisme dibedakan menjadi dua yaitu, utilitarianisme tindakan dan utilitarianisme aturan.  Prinsip yang dipegang untuk utilitarianisme tindakan adalah “ bertindaklah sedemikian rupa sehingga mendapatkan akibat baik yang lebih besar bagi sebagian besar orang dibandingkan akibat yang buruk “. Sementara prinsip yang dipegang utilitarianisme aturan adala “ bertindaklah menurut aturan sehingga menghasilkan akibat baik yang lebih besar bagi sebagian besar orang dibandingkan akibat buruk “


Referensi
Etika Bisnis dan Implementasinyan - Ketut Rindjin
Penerbit : PT. Gramedia Pustaka Utama 
Jakarta - 2004


BISNIS DAN ETIKA


1.      Mitos Bisnis  Amoral
Mitos Bisinis Amoral adalah ungkapan yang biasa disebut oleh De George, ia mengingakapkan “Bisnis adalah bisnis. Bisnis jangan dicampuradukkan dengan Etika”. Mitos Bisnis Amoral mengungkapkan suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada hubungannya sama sekali dan terpisah satu sama lain. Bahkan, etika justru bertentangan dengan bisnis dan akan membuat pelaku bisnis kalah dalam persaingan bisnis yang ketat. Maka orang bisnis tidak perlu memperhatikan imbauan-imbauan, norma-norma dan moral-moral.

2.      Keutamaannya Etika Bisnin
Keutamaan dari bisnis adalah memperoleh keuntungan, dan untuk memperoleh keuntungan, etika sangat dibutuhkan. Dalam persaingan bisnis yang ketat para pelaku bisnis sadar betul bahwa perusahaan yang uggul bukan hanya perusahaan yang mempunyai kinerja bisnis – manajerial – finansial yang baik. Melainkan juga perusahaan yang memiliki kinerja etis, etos bisnis yang baik.

3.      Sasaran dan Lingkup Etika Bisnis
Ada tiga sasaran dan lingkup pokok etika bisnis, yaitu :
a.       Etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi, dan masalah yang terkait praktek bisnis yang baik dan etis. Dalam hal ini para pelaku bisnis di himbau untuk berbisnis secara baik dan etis, karena bisnis yang baik dan etis menunjang keberhasilan bisnisnya dalam jangka panjang.
b.      Untuk menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh atau karyawan, dan masyarakat luas pemilik aset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapapun juga.
c.       Etika bisnis berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis atau tidaknya suatu praktek bisnis. Etika bisnis disini bersifat makro, dimana didalamnya berbicara mengenai monopoli, ologopoli, kolusi, dan praktek-praktek semacamnya yang akan sangat mempengaruhi tidak hanya sehat tidaknya suatu ekonomi melainkan juga baik tidaknya praktek bisnis dalam sebuah negara.

4.      Prinsip – Prinsep Etika Bisnis
Prinsip-prinsip yang berlaku dalam kegiatan bisnis yang baik sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sebagai manusia. Secara umum, terdapat beberapa prinsip etika bisnis, yaitu :
a.       Prinsip otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
b.      Prinsip kejujuran
Bisnis tidak bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan pada prinsip kejujuran. Kejujujuran sangat penting bagi kepentingan masing-masing pihak dan sangat menentukan relasi dan kelangsungan bisnis masing-masing pihak selanjutnya.
c.       Prinsip keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional, objektif,  dan dapat di pertanggung jawabkan.
d.      Prinsip saling menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Prinsip ini terutama mengakomodasi hakikat dan tujuan bisnis, maka dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis harus melahirkan win win situation
e.       Prinsip integritas moral
Prinsip ini terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan.


Referensi :
Etika Bisnis - Dr. A Sonny Keraf
Penerbit : Kansius 1998

Selasa, 16 Oktober 2012

TEORITIKA ETIKA BISNIS


1.      Teori Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani ethos (ta etha) yang berarti “adat istiadat” atau “kebiasaan”. Dalam pengertian ini etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun masyarakat atau kelompok masyarakat. Ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang di anut dan di wariskan dari sat orang ke orang lain.
A.    Norma Umum
Norma-norma umum bersifat umum dan universal. Norma-norma umum ini ada tiga, yaitu norma sopan santun, norma hukum, dan norma moral.
Norma Sopan Santun,  atau disebut juga norma etiket, adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriyah manusia, misalnya menyangkut sikap dan perilaku seperti bertamu, makan dan minum, berpakaian, dsb.
Norma Hukum, adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma ini lebih tegas dan pasti, karena ditunjang dan dijamin oleh hukuman atau sanksi bagi pelanggarnya.
Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma ini menyangkut tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku sejauh ia dilihat sebagai manusia. Norma moral lalu menjadi tolak ukur yang dipakai oleh masyarakat untuk menentukan baik buruknya tindakan dan perilaku manusia.

B.     Teori Etika Dentologi
Dentologi berasal dari bahasa Yunani deon, yang berarti kewajiban. Karena itu, etika dentologi menekankan kewajiban manusia untuk bersikap secara baik. Suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dar tindakkan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri. Dengan kata lain tindakan itu bernilai moral karena tindakan itu dilaksanakan berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu.

C.     Etika Telelogi
Etika Telelogi mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang dicapai dengantindakan itu, atau berdasrkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Suatu tindakan dinilai baik, kalau bertujuan mencapai sesuatu yang baik, atau kalau akibat yang ditimbulkannya baik dan berguna.

2.      Bisnis Sebuah Profesi Etis
Bisnis dapat menjadi sebuah profesi yang etis dan baik secara moral. Bisnis dapat berkembang secara optimal sebagai sebuah profesi yang etis berarti yang dibutuhkan untuk menegakkan hal tersebut adalah prinsip-prinsip etis berbisnis yang baik, tetapi juga sebuah kerangka yang legal-politis kondusif untuk bisnis yang baik.
A.    Etika Terapan
Secara umum kita dapat membagi etika menjadi etika umum da etika khusus. Etika umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi mnausia untuk bertindak secara etis, bagaimana mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normative, dan semacamnya. Etika khusus adalah penerapan prinsip atau norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Dalam hal ini, norma dan prisip moral diteropongi dalam konteks kekhususan bidang kehidupan manusia yang khusus tertentu, maka, disatu pihak etika khusus memberi aturan sebagai pegangan, pedoman dan orientasi praktis bagi setiap orang.
Dalam kaitannya dengan ini, etika khusus lalu dianggap sebagai etika terapan. Terapan karena aturan normatif yang bersifat umum diterapkan secara khusus sesuai dengan kekhususan dan kekhasan bidang kehidupan dan kedgiatan khusus tertentu. Etika terapan memiliki ruang lingkup yang luas, karena hamper setiap bidang kehidupan dan kegiatan  manusia dapat mempunyai etika khusus atau etika terapannya sendiri-sendiri. Etika khusus lalu dibagi lagi menjadi tiga, yaitu etika individual, etika sosial, dan etika lingkungan hidup. Etika individual lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. Etika sosial berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dan interaksinya dengan sesamanya. Etika lingkungan hidup berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sebagai individu maupun kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.

B.      Etika Profesi
Profesi dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi yang mendalam. Dengan demikian orang professional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian dan keterampilang yang tinggi serta mempunyai komotmen pribadi yang mendalam atas pekerjaan itu. Pekerjaannya membentuk identitas dan kematangan dirinya, dank arena itu dirinya berkembang bersama dengan perkembangan dan kemajuan pekerjaannya itu.


Referensi : Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya – Dr. A. Sonny Keraf
Penerbit : Kanisius 1998

Senin, 15 Oktober 2012

TANGGUNG JAWAB SOSIAL


TUGAS 2

Tanggung jawab sosial perusahaan adalah tanggung jawab moral perusahaan terhadap masyarakat, dimana tanggung jawab tersebut merupakan komitmen bisnis dari sebuah perusahaan kepada kelompok individu dalam lingkungannya yang meliputi konsumen, karyawan, investor, pemasok, dan komunitas lokal.
Tanggung jawab terhadap konsumen wajib diterapkan oleh semua perusahaan, baik perusahaan kecil sampai perusahaan besar. Selain dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang besar, tanggung jawab terhadap konsumen penting dilakukan dengan tujuan agar dapat menjalin hubungan yang baik dan harmonis terhadap konsumen, sehingga konsumen tersebut merasa puas dan merasa dihargai oleh perusahaan. Dengan kondisi demikian, maka nama baik perusahaan-pun akan menjadi baik, sehingga membuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan perusahaan menjadi meningkat. Dan kemudian akan menghasilkan kesetiaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan perusahaan.
1.      Tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen, terkait dengan :
A.    Tanggung Jawab Produksi
Produk harus harus diproduksi dengan keyakinan menjaga keselamata pelanggan,
B.     Tanggung Jawab Penjualan
Perusahaan tidak melakukan strategi penjualan yang terlalu aggressive atau iklan yang menyesatkan. Perusahaan harus memperhatikan kode etik dalam beriklan maupun dalam informasi produk, juga menghindari potensi salah interpretasi.
C.     Hak-hak Konsumen
·         Hak atas produk yang aman
·         Hak untuk mengetahui seluruh aspek produk
·         Hak untuk didengar
·         Hak untuk memilih produk yang disukai
·         Hak memperoleh informasi pembelian yang benar, dan
·         Hak memperoleh pelayanan yang baik
D.    Penetapan Harga
Perusahaan harus menetapkan harga yang wajar pada produknya