Setiap
tenaga kerja memilik hak-hak yang harus dipenuhi oleh pengsaha, seperti halnya
hak atas upah yang adil, hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan, hak
untuk di proses hukum secara sah, dan hak atas kebebasan suara hati. Masalah
hak pekerja, sagat erat hubungannya
dengan kelangsungan perusahaan, jika para pekerja merasa dirinya tidak
diperlakukan secara adil dan tidak mendapatkan hak yang seharusnya ia dapatkan,
maka mereka bisa saja mogok kerja dan menuntut secara frontal, dengan demikian,
proses produksi akan bermasalah, pengiriman barang akan tersendat, dan
lain-lain.
Untuk
itulah, dalam Pasal 99 UU no. 13 th 2003 dimana
Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk
memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. perusahaan diwajibkan untuk
mengikuti kegiatan pemenuhan hak terhadap karyawan dengan mendaftarkan karyawan
dalam jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja). Namun banyak pengusaha yang
pura-pura tidak mengetahui apa saja hak-hak yang seahrusnya di penuhi
perusahaan,seperti yang terjadi belakangan ini, contohnya kasus mengenai tuntutan
para buruh untuk menghapuskan system kerja kontrak (outsourching), ini merupakan contoh dari hak pekerja atas kebebasan
suara hati.
Dari
kasus diatas, maka terbentuklah rangkaian permasalahan yang timbul, yaitu
seperti terhambatnya proses produksi, telatnya pengiriman barang, menupuknya
bahan baku yang belum sempat proses, dan lain-lain, sehingga perusahaan akan
mengalami rugi yang cukup besar dari permasalahan ini.
Untuk
itulah, pengusaha harus memperhatikan secara adil tentang hak-hak yang harus
dipenuhi pengusaha, perusahaan juga harus terbuka dan jujur tentang kondisi
perusahaan dan memberikan kebijakan-kebijakan yang terkait dalam mencapai kesejaheraan
karyawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar