Selasa, 06 November 2012

HAK PEKERJA


Setiap tenaga kerja memilik hak-hak yang harus dipenuhi oleh pengsaha, seperti halnya hak atas upah yang adil, hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan, hak untuk di proses hukum secara sah, dan hak atas kebebasan suara hati. Masalah hak  pekerja, sagat erat hubungannya dengan kelangsungan perusahaan, jika para pekerja merasa dirinya tidak diperlakukan secara adil dan tidak mendapatkan hak yang seharusnya ia dapatkan, maka mereka bisa saja mogok kerja dan menuntut secara frontal, dengan demikian, proses produksi akan bermasalah, pengiriman barang akan tersendat, dan lain-lain.

Untuk itulah, dalam Pasal 99 UU no. 13 th 2003 dimana Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. perusahaan diwajibkan untuk mengikuti kegiatan pemenuhan hak terhadap karyawan dengan mendaftarkan karyawan dalam jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja). Namun banyak pengusaha yang pura-pura tidak mengetahui apa saja hak-hak yang seahrusnya di penuhi perusahaan,seperti yang terjadi belakangan ini, contohnya kasus mengenai tuntutan para buruh untuk menghapuskan system kerja kontrak (outsourching), ini merupakan contoh dari hak pekerja atas kebebasan suara hati.

Dari kasus diatas, maka terbentuklah rangkaian permasalahan yang timbul, yaitu seperti terhambatnya proses produksi, telatnya pengiriman barang, menupuknya bahan baku yang belum sempat proses, dan lain-lain, sehingga perusahaan akan mengalami rugi yang cukup besar dari permasalahan ini.

Untuk itulah, pengusaha harus memperhatikan secara adil tentang hak-hak yang harus dipenuhi pengusaha, perusahaan juga harus terbuka dan jujur tentang kondisi perusahaan dan memberikan kebijakan-kebijakan yang terkait dalam mencapai kesejaheraan karyawan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar