Sabtu, 06 November 2010

Ekonomi Rakyat dan UKM


Bahwa istilah UKM (Usaha Kecil dan Menengah) telah “resmi” dipakai untuk “mengganti” istilah ekonomi rakyat rupanya tidak diragukan lagi oleh masyarakat termasuk pemerintah, meskipun “GBHN Reformasi” dan PROPENAS penuh dengan kata-kata “ekonomi kerakyatan” yaitu “sistem ekonomi yang memihak pada ekonomi rakyat”, bukan “sistem ekonomi yang memihak pada UKM”. Itulah akibat dari posisi ketergantungan kita pada bantuan asing, karena “donor-donor” internasional menggunakan dan lebih paham pada istilah SME (Small and medium Enterprise) yang terjemahan bahasa Indonesianya adalah UKM.

Syukur kita telah berhasil dengan selamat menerbitkan majalah elektronik JER yang telah berusia satu tahun, dan penerbitan kali ini adalah No. 1 Tahun II. Melalui JER kami akan terus mempertahankan menggunakan istilah ekonomi rakyat, dan bukan UKM. Penggunaan istilah UKM makin jelas bahayanya sebagai istilah yang tidak tepat bahkan keliru karena makin jelas ia akan menjadi “pemangsa” (predator) yang akan memangsa kredit-kredit UKM yang sesungguhnya merupakan “hak atau porsi” ekonomi rakyat yang jauh lebih mikro dari UKM. Inilah bahaya yang ingin kita ingatkan dalam penggunaan istilah UKM yang dalam definisinya mencakup kredit paling rendah Rp 5 juta dan paling tinggi Rp 5 milyar, dan pemerintah melalui Menko Kesra menyatakan akan menyalurkan kredit UKM lebih dari Rp 40 trilyun dalam tahun 2003 ini. Jika kita tidak waspada maka maksud baik pemerintah membantu ekonomi rakyat dan menanggulangi kemiskinan sekali lagi akan “dibajak” usaha-usaha besar atas nama ekonomi rakyat.

Mudah-mudahan pemerintah dan masyarakat waspada dan menyadari bahaya ini.


Yogyakarta, 1 Maret 2003

Mubyarto / Redaksi

Sumber : http://www.ekonomirakyat.org/editorial.php?hlm=23

Tidak ada komentar:

Posting Komentar