Jumat, 07 Oktober 2011

ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERILAKU KONSUMEN DALAM PEMBELIAN AIR MINUM MINERAL DI KOTAMADYA SURABAYA

ANALYSIS OF FACTORS INFLUENCING THE CONSUMERS’ BEHAVIOR IN PUSCHASING MINERAL DRINKING WATER IN SURABAYA MUNICIPALITY


Ritawati Tedjakusuma, Sri Hartini, Muryani*


ABSTRACT

The objectives of the research are to know the concurrent effects of educational factors of consumers along with the price, quality, distribution, and promotion of mineral drinking water towards the consumers' behavior in purchasing mineral water, and to identify what factors have a dominant effect on the consumers' behavior in purchasing mineral water in Surabaya.

After an examination of 200 respondents by means of multiple linear regression method,the study found that: (1) Fcount value is 34.677, meaning that it is larger than Ftable (2.14). This indicates that there are significant concurrent effects of educational factors of consumers along with the price, quality, distribution, and promotion of mineral drinking water towards the consumers' behavior in purchasing mineral water in Surabaya. Thus, the first hypothesis is accepted. (2) Among the independent variables that were examined, price has a dominant and significant effect on consumers' behavior in purchasing mineral drinking water. Thus, the second hypothesis is accepted. (3) Viewed from the effects of individual factors on consumers' behavior in purchasing mineral drinking water, then: (a) Price has a significant effect of 12.15% on the purchase of mineral drinking water. (b) Education and income have a significant effect on the purchase of mineral drinking water. (c) Quality, distribution, and promotion have a significant but little effect on the purchase of mineral drinking water.

The findings show that price has a very significant effect. Therefore, companies should take it into first account because there occurs a tight competition among mineral drinking water producers. In addition, the findings suggest that companies pay more attention to educational factors, income, quality, distribution and promotion, since these factors could increase the purchasing volume of mineral drinking water.

PENDAHULUAN

Perkembangan bidang industri yang semakin pesat terutama di kota Surabaya, akan membawa dampak yang cukup komplek bagi lingkungan perusahaan sendiri, maupun lingkungan sekitarnya, di antaranya adalah masalah polusi. Bila tidak diawasi dengan ketat mengenai limbah industri tersebut, maka timbul polusi baik udara maupun air yang cukup besar.

Mengenai masalah air, melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), pemerintah telah berusaha menyediakan dan memenuhi kebutuhan air minum yang bersih, bebas polusi, tetapi kenyataannya sampai saat ini banyak dijumpai air leideng yang keruh karena masih banyak perusahaan membuang limbahnya ke sungai tanpa diproses lebih dulu.


Melihat kondisi ini, banyak perusahaan yang berusaha memanfaatkan peluang untuk memproduksi air minum yang benar-benar bersih, bebas polusi dan menyehatkan dalam bentuk gelas, botol dan galon, dengan menggunakan merk seperti Aqua, Club, Total, Ades, Aquase dan Cheer.

Dari kondisi tersebut di atas, dan semakin tingginya tingkat pendidikan dan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan, maka membawa pengaruh terhadap perilaku konsumen dalam mengkonsumsi air mineral. Di samping itu konsumen memiliki kebebasan dalam memilih produk. Untuk itu produsen memerlukan strategi dengan tujuan mencapai keunggulan bersaing dan memerlukan informasi tentang faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen dalam melakukan pembelian suatu produk.

Menurut Essael (1987: 11) ada tiga faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan konsumen yaitu: (1) faktor individual konsumen yang meliputi pendidikan dan penghasilan konsumen; (2) pengaruh lingkungan; (3) strategi pemasaran. Strategi pemasaran merupakan variabel yang dapat dikontrol oleh pemasar dalam usaha memberi informasi dan mempengaruhi konsumen. Variabel ini adalah produk, harga, distribusi dan promosi.

Perubahan sosial ekonomi mempengaruhi perilaku konsumen dalam membeli, baikuntuk kebutuhan primer maupun sekunder. Perubahan sosial ekonomi meliputipendapatan dan tingkat pendidikan yang merupakan karakteristik pembeli. Terdapat korelasi langsung antara tingkat pendidikan, pendapatan dan kemampuan membeli seseorang. Pendidikan secara langsung berkaitan dengan kemampuan membeli karena terdapat korelasi yang kuat antara pendidikan dan pendapatan. Pendidikan mempengaruhi konsumen dalam membuat keputusan, konsumen yang pendidikannya tinggi mempunyai pandangan yang berbeda terhadap alternative merk dan harga dibandingkan dengan konsumen berpendidikan yang lebih rendah.

Untuk melakukan pembelian, konsumen tidak terlepas dari karakteristik produk baik mengenai penampilan, gaya, mutu dan harga dari produk tersebut. Penetapan harga oleh penjual akan berpengaruh terhadap perilaku pembelian konsumen, sebab harga yang dapat dijangkau oleh konsumen akan cenderung membuat konsumen melakukan pembelian terhadap produk tersebut.

Karakteristik penjual akan mempengaruhi keputusan membeli. Dalam hal ini konsumen akan menilai mengenai penjual, baik mengenai pelayanan, mudahnya memperoleh produk dan sikap ramah dari penjual.

Apabila manajer telah memiliki informasi sejauh mana variabel-variabel perilaku tersebut berpengaruh terhadap pembelian, maka manajer dapat memilih bauran pemasaran yang tepat. Perusahaan saat ini berupaya untuk mrngembangkan
berbagai variabel bauran pemasaran. Pertama: dari segi produk manajer terusmenerus mencari dan mengembangkan produk yang sesuai dengan keinginan konsumen. Kedua: dari segi harga, manajer berusaha menentukan harga yang bisa terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. Ketiga: dari segi distribusi, manajer memberikan pelayanan sebaik mungkin, sehingga mudah diperoleh konsumen. Keempat: dari segi promosi, manajer bisa menyampaikan informasi melalui iklan maupun promosi penjualan.

Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan, pentingnya analisis faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen terhadap keputusan membeli dari suatu produk tertentu. Untuk dapat mengantisipasi pesatnya persaingan yang dihadapi perusahaan air minum mineral di Kotamadya Surabaya agar dapat mempertahankan eksistensinya, maka dipandang perlu diadakan penelitian sejauh mana faktor-faktor perilaku konsumen berpengaruh terhadap keputusan pembelian air minum mineral tersebut.

Dari uraian latar belakang, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: (1) Apakah faktor-faktor individual consumer yang terdiri dari pendidikan, penghasilan dan faktor-faktor marketing strategies yang terdiri dari harga, kualitas, distribusi dan promosi secara bersama-sama mempunyai pengaruh yang bermakna terhadap perilaku konsumen dalam melakukan pembelian air minum mineral di Kotamadya Surabaya; (2) Di antara faktor-faktor tersebut di atas, faktor mana yang mempunyai pengaruh dominan dalam pembelian air minum mineral di Kotamadya Surabaya.


METODE PENELITIAN

Kerangka konseptual penelitian, lihat Gambar 1.

Berdasarkan rumusan masalah dan kajian teoritis yang telah dikemukakan pada bagian sebelumnya, maka diajukan beberapa hipotesis: (1) Faktor-faktor pendidikan, penghasilan, harga, kualitas, distribusi dan promosi secara bersama-sama mempunyai pengaruh yang bermakna terhadap perilaku konsumen dalam melakukan pembelian air minum mineral di Kotamadya Surabaya; (2) Faktor harga merupakan faktor yang dominan mempengaruhi perilaku konsumen dalam melakukan pembelian air minum mineral di Kotamadya Surabaya.



Variabel tergantung (Y) adalah perilaku konsumen dalam pembelian air minum mineral.


Variabel bebas (X) adalah variabel-variabel yang mempengaruhi perilaku konsumen meliputi: (1) Faktor pendidikan, (2) penghasilan, (3) harga, (4) kualitas, (5) distribusi, dan (6) Promosi.

Variabel tergantung yaitu perilaku konsumen (Y) adalah berapa kali seorang konsumen melakukan pembelian ulang terhadap air minum mineral, dalam suatu periode waktu tertentu (dalam waktu 3 bulan terakhir) dalam bentuk galon.

Variabel bebas (X) yaitu faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen dalam pembelian air minum mineral, dirinci menjadi enam variabel yang meliputi:
1.      Faktor pendidikan (X1) adalah penilaian terhadap pendidikan dari responden, yang indikatornya adalah pendidikan formal terakhir yang mereka miliki, yang dinyatakan dengan skoring menurut Skala Libert.
2.      Faktor penghasilan (X2) adalah penghasilan bersih perbulan yang diterima oleh responden (ayah/ibu) atau pendapatan pribadi bagi yang masih sendiri (bujang/gadis) dalam rupiah, selanjutnya dikelompokkan dalam 5 kelompok penghasilan, dan diukur menurut Skala Likert. Lima kelompok penghasilan sebagai berikut:
a.      Rp 500.000 - < Rp 700.000 mendapat nilai 1
b.      Rp 700.000 - < Rp 900.000 mendapat nilai 2
c.       Rp 900.000 - < Rp 1.100.000 mendapat nilai 3
d.      Rp 1.100.000 - < Rp 1.300.000 mendapat nilai 4
e.      lebih dari Rp 1.300.000 mendapat nilai 5
3.      Faktor harga (X3) adalah tanggapan responden terhadap harga air minum mineral dengan indikator:
a.      Pendapat terhadap harga air minum mineral.
b.      Harga menjadi pertimbangan yang menentukan.
4.      Faktor Kualitas (X4) adalah tanggapan responden terhadap kualitas air minum mineral yang diukur menurut Skala Likert.
5.      Faktor distribusi (X5) adalah tanggapan responden dalam hal kemudahan memperoleh air minum mineral dengan indikator :
a.      Mudah/tidak proses pembelian yang dilakukan oleh responden.
b.      Pelayanan yang diberikan oleh responden.
c.       Jauh/dekat tempat untuk memperoleh air minum mineral
Semuanya diukur menurut Skala Likert.
6.      Faktor promosi (X6) adalah tanggapan responden terhadap promosi penjualan yang dilakukan oleh penjual air minum mineral, diukur menurut Skala Likert dengan indikator:
a.      Sikap responden terhadap promosi air minum mineral.
b.      Ingin membeli pada saat mengetahui adanya promosi air minum mineral.

Populasi penelitian adalah konsumen yang melakukan konsumsi air minum mineral dalam bentuk galon.

Metode penarikan ini dinamakan metode Incidental Sampling, yaitu responden yang kebetulan dijumpai atau dapat dijumpai. Jumlah responden yang akan diambil sebanyak 200 orang.

Jenis sumber data: (a) Data primer adalah data yang diperoleh dengan mengadakan wawancara langsung dengan responden berdasarkan daftar pertanyaan; dan (b) Data sekunder adalah data yang diperoleh dari Kantor Statistik Jatim.

Cara mengumpulkan data: (a) Wawancara, yaitu mengadakan tanya-jawab dengan responden maupun pihak-pihak yang terkait; dan (b) Kuesioner, yaitu dengan mengirim daftar pertanyaan untuk diisi oleh responden, disini responden diminta memberikan pendapat atau jawaban pertanyaan-pertanyaan.

Model analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah model regresi linier berganda, yaitu:

Y = B0 + B1X1 + B2X2 + B3X3 + B4X4 + B5X5 + B6X6 + e

Keterangan :
Y = perilaku konsumen; B0 = intersep; B1 s.d B6 = koefisien regresi yang akan dihitung;
X1 = pendidikan; X2 penghasilan; X3 = harga; X4 = kualitas; X5 = distribusi; X6 = promosi dan
e = variabel pengganggu.

Model analisis ini dipilih untuk mengetahui besarnya pengaruh variabel-variabel bebas terhadap perilaku konsumen air minum mineral baik secara bersama-sama maupun secara partial.

Dalam penggunaan model analisis regresi linier berganda agar dihasilkan Best Linier Unbiased Estimator (BLUE) harus dilakukan evaluasi ekonometri. Evaluasi ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah penggunaan model regresi linier berganda sebagai alat analisis telah memenuhi beberapa asumsi klasik, yaitu uji multikolinieritas, uji heterokedastisitas dan uji auto korelasi.

Proses selanjutnya adalah melakukan pembuktian hipotesis dengan teknik analisis
sebagai berikut :
1.      Pengujian hipotesis pertama yaitu regresi secara Simultan (Uji F)
Uji simultan digunakan untuk mengetahui apakah variabel bebas secara bersama-sama berpengaruh secara nyata atau tidak terhadap variabel tidak bebas dengan rumus hipotesis : Ho : βi = 0, artinya variabel bebas tidak menjelaskan variabel tidak bebas. Ha : βi 0, artinya variabel bebas menjelaskan variabel tidak bebas. Fhitung dibandingkan dengan Ftabel pada derajat signifikan 5%. Bila Fhitung Ftabel, maka Ho ditolak dan Ha diterima. Ini menjelaskan bahwa variabel bebas berpengaruh sangat kuat terhadap prestasi kerja karyawan. Bila Fhitung Ftabel,  maka Ho diterima dan Ho ditolak, ini berarti variabel bebas tidak berpengaruh terhadap prestasi kerja karyawan.

Untuk melihat kemampuan variabel bebas dalam menerangkan variabel tidak bebasnya dapat diketahui dengan melihat koefisien diterminasi berganda (R). Bila R mendekati 1, maka sumbangan variabel bebas terhadap variable tergantung semakin besar. Bila R mendekati 0 (nol), berarti sumbangan dari variabel bebas terhadap variabel tergantung semakin lemah.

2.      Pengujian hipotesis kedua yaitu Uji Regresi secara Partial (Uji t)
Uji t dilakukan untuk mengetahui pengaruh dari masing-masing variabel bebas terhadap tergantung, dengan rumusan hipotesa: Ho : βi = 0, artinya variabel bebas secara parsial tidak mempunyai pengaruh signifikan terhadap variabel tidak bebas. Ha : βi 0, artinya variabel bebas secara parsial mempunyai pengaruh signifikan terhadap variabel tidak bebas. Pengujian dilakukan dengan membandingkan nilai thitung masing-masing variabel bebas dengan t-tabel pada signifikan 5%. Bila nilai thitung ttabel, maka Ho ditolak dan Ha diterima, berarti variabel bebas memberikan pengaruh yang sangat kuat terhadap prestasi kerja karyawan. Sebaliknya jika thitung ttabel, maka Ho diterima dan Ha ditolak, berarti secara partial tidak memberikan pengaruh yang bermakna terhadap prestasi kerja karyawan.


HASIL DAN PEMBAHASAN

Hasil Analisis Regresi
Untuk mengetahui pengaruh faktor pendidikan, faktor penghasilan, faktor harga, faktor kualitas, faktor distribusi dan faktor promosi secara bersama-sama terhadap perilaku konsumen air minum mineral, digunakan analisis kuantitatif dengan metode regresi linier berganda, dan hasilnya dapat dilihat sebagai berikut :

Hasil persamaan regresi adalah :
Y = 2,2281 + 0,9824 X1 + 0,7288 X2 – 1,2899 X3 + 0,6920 X4 + 0,8037 X5 + 0,7757 X6.

Berdasarkan Tabel 1, faktor pendidikan, faktor penghasilan, faktor kualitas, factor distribusi dan faktor promosi mempunyai hubungan positif dengan perilaku konsumen, sedangkan faktor harga mempunyai hubungan negatif dengan perilaku konsumen.

Hubungan positif ini menunjukkan bahwa faktor pendidikan, faktor penghasilan,faktor kualitas, faktor distribusi dan faktor promosi berubah searah dengan perubahan perilaku konsumen air minum mineral. Hubungan negatif menunjukkan bahwa faktor harga berubah berlawanan arah dengan perubahan perilaku konsumen air minum mineral.

Dengan membandingkan antara t-hitung masing-masing variabel bebas ternyata thitung > ttabel, berarti variabel-variabel bebas mempunyai pengaruh yang bermakna terhadap variabel tergantung.

Sebelum dilakukan pengujian terhadap hipotesis yang diajukan perlu dilakukan evaluasi ekonometri terhadap model persamaan regresi agar memenuhi syarat sebagai Best Linier Un beased Estimator (BLUE).

a.      Uji Multikolinieritas. Dalam penelitian ini terbukti tidak terdapat multikolinieritas, karena koefisien korelasi antara variabel bebas di bawah 0,08.
b.      Uji Heteroskedastisitas. Dalam penelitian ini, korelasi dari masing-masing variabel bebas dengan variabel residual masih di bawah 0,80. Jadi bisa ditoleransi dari model analisis regresi yang ditemukan ini dapat digunakan untuk estimasi pengambilan keputusan.
c.       Uji Autokorelasi. Dalam penelitian ini untuk mendeteksi terjadinya autokorelasi digunakan metode uji Durbin Watson, diperoleh hasil uji D-W sebesar 1,9970. Ini berarti berada pada daerah tidak ada autokorelasi. Dengan demikian melalui evaluasi ekonomitrika telah terpenuhi tiga syarat asumsi klasik, sehingga model telah dapat digunakan untuk melakukan estimasi dengan analisis regresi linier berganda terhadap keadaan masa mendatang dan masa lalu.


Pengujian Hipotesis I (uji F) atau Pengujian Hipotesis Pertama

Berdasarkan hasil perhitungan regresi berganda, nilai Fhitung = 34,67 berarti lebih besar dari Ftabel sebesar 2,14 dengan probabilitas 0,000 < 0,005. Dilihat dari besarnya kontribusi seluruh variabel bebas terhadap variabel tergantung adalah sebesar (R2) 0,5188 atau 51,88%, ternyata faktor-faktor pendidikan, penghasilan, harga, kualitas, dan promosi mempunyai pengaruh yang bermakna terhadap perilaku konsumen air minum mineral. Ini berarti hipotesis pertama terbukti.

Uji Parsial II (uji t) atau Pengujian Hipotesis Kedua

Dari keenam variabel bebas, berdasarkan angka-angka r2 parsial mempunyaikontribusi paling tinggi adalah variabel harga. Jadi hipotesis kedua yang berbunyi harga mempunyai pengaruh yang dominan terhadap perilaku konsumen telah terbukti.

Pembahasan Hasil Analisis

1.      Faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen dalam pembelian air minum mineral

Analisis hasil pengujian hipotesis menunjukkan bahwa variabel-variabel secara bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap perilaku konsumen. Ini bisa dilihat dari nilai Fh (34,677) lebih besar dari Ft (= 2,14).

Hubungan antara variabel-variabel bebas terhadap variabel tergantung menunjukkan hubungan yang erat (72,03%). Koefisien determinasi berganda sebesar 51,88% menunjukkan bahwa perilaku konsumen dijelaskan oleh pendidikan, penghasilan, harga, kualitas, distribusi dan promosi sebesar 51,88%. Sedangkan 48,12% ditentukan oleh variabel diluar model.

Tingginya pengaruh di luar model karena benyaknya sebab faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen (pembelian ulang) yaitu: (a) faktor sosial,budaya; (b) Faktor referensi (misal keluarga, teman); (c) Faktor psikologis, (motivasi, sikap, kebudayaan, persepsi); (d) Kepuasan di masa lalu.

2.      Pengaruh masing-masing faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen air minum mineral

a.      Pengaruh pendidikan (X1) terhadap perilaku konsumen
Menurut hasil perhitungan statistik, ternyata bahwa faktor pendidikan mempunyai hubungan positif atau searah, hal ini berarti bila pendidikan ditingkatkan, maka perilaku konsumen dalam pembelian air minum mineral juga meningkat. Berdasarkan pengolahan data dihasilkan th = 3,464 lebih besardari tt = 1,960. Ini berarti pendidikan mempunyai pengaruh yang signifikan. Semakin tinggi pendidikan seseorang, maka pengetahuan terhadap kesehatan semakin tinggi, sehingga mereka cenderung untuk lebih selektif dalam memilih air minum yang bebas kuman. Hal inilah mengakibatkan pola pembelian ulang memiliki arah yang positif terhadap pembelian .

b.      Pengaruh penghasilan (X2) terhadap perilaku konsumen
Koefisian regresi variabel penghasilan menunjukkan angka positif berarti memiliki hubungan positif atau searah dengan perilaku konsumen (Y). Artinya bila total penghasilan responden meningkat maka perilaku konsumen terhadap pembelian air minum mineral juga meningkat. Berdasarkan pengolahan data, dihasilkan th = 3,642 lebih besar dari tt = (1,960) artinya mempunyai pengaruh yang signifikan. Semakin tinggi tingkat penghasilan, akan cenderung untuk membeli air minum mineral kembali, karena daya beli yang dimiliki cukup tinggi.

c.       Pengaruh harga (X3) terhadap perilaku konsumen
Koefisien regresi variabel harga menunjukkan angka positif, berarti bila harga air minum mineral menurun, maka perilaku konsumen (pembelian ulang) terhadap pembelian air minum mineral akan meningkat.Berdasarkan pengolahan data, dihasilkan th = -5,167 < tt = (-1,960), mempunyai pengaruh yang signifikan. Tingkat persaingan yang tinggi antara perusahaan-perusahaan yang memproduksi air minum mineral dalam galon (Aqua, Club, Ades, dan lainlain) membuat konsumen sensitif terhadap harga (perbedaan harga jual air minum mineral sangat tipis), sehingga bila harga dinaikkan, maka konsumen cenderung untuk berpindah ke merk lain, artinya bila harga meningkat pembelian ulang menurun.

d.      Pengaruh kualitas (X4) terhadap perilaku konsumen
Koefisien regresi dari variabel kualitas menunjukkan angka yang bertanda positif ini berarti, bahwa hubungan kedua variabel tersebut adalah searah, artinya bila kualitas ditingkatkan, maka perilaku konsumen untuk melakukan pembelian air minum mineral juga akan meningkat. Berdasarkan pengolahan data, dihasilkan th = 2,328 lebih besar dari tt (= 1,960), mempunyai pengaruh yang signifikan.
Air minum merupakan kebutuhan pokok, sehingga kualitas air minum mineral sangat dipertimbangkan oleh konsumen. Konsumen mempertimbangkan masalah kualitas, karena kualitas air PDAM Surabaya rendah. Oleh karena air merupakan kebutuhan pokok dan sangat berhubungan dengan kesehatan manusia, maka kualitas air minum mineral sangat mempengaruhi keputusan konsumen.

e.      Pengaruh distribusi (X5) terhadap perilaku konsumen
Koefisian regresi dari variabel distribusi sebesar 0,8037. Dengan angka yang bertanda positif ini, berarti bahwa hubungan kedua variabel tersebut adalah searah, artinya bila distribusi ditingkatkan, dalam arti perusahaan berusaha untuk memudahkan konsumen agar air minum mineral dapat dibeli di mana saja konsumen berada.
Berdasarkan pengolahan data, dihasilkan th = 1,992 > tt = 1,960, memberikan pengaruh yang signifikan. Semakin baik distribusi (semakin tersedia air minum mineral di mana-mana), maka kemudahan untuk mendapatkannya semakin tinggi. Hal ini mempengaruhi pembelian air minum tersebut. Tingginya persaingan yang ada telah membuat perusahaan yang memproduksi air minum mineral berusaha untuk menyediakan produknya sedekat mungkin dengan konsumen, sehingga bila suatu merk air minum mineral tidak tersedia (sulit mendapatkan) maka konsumen dengan mudah bisa berpindah ke merk lain.

f.        Pengaruh promosi (X6) terhadap perilaku konsumen
Koefisian regresi dari variabel promosi menunjukkan angka yang bertanda positif, ini berarti bahwa hubungan kedua variabel tersebut adalah searah, artinya bila promosi yang dilakukan oleh perusahaan ditingkatkan, maka perilaku konsumen untuk melakukan pembelian air minum mineral juga meningkat. Berdasarkan pengolahan data, dihasilkan th = 2,062 > tt = 1,960, memberikan pengaruh yang signifikan. Promosi dapat menciptakan kesadaran konsumen terhadap suatu produk. Promosi yang baik (menyampaikan keunggulan produk) akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut. Hal ini mempengaruhi pembelian ulang konsumen.


SIMPULAN DAN SARAN

Simpulan

Dari pengolahan dan analisis data, pengujian hipotesis, analisis dan pembahasan hasil penelitian, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.      Ternyata hipotesis pertama diterima, bahwa perilaku konsumen dalam pembelian air minum mineral dipengaruhi secara bersama-sama dan bermakna oleh faktor pendidikan, penghasilan, harga, kualitas, distribusi dan promosi. Hal ini ditunjukkan oleh Fhitung = 34,677 lebih tinggi dari Ftabel = 2,14, dengan koefisien korelasi R sebesar 0,7203 dan koefisien determinasi ganda (R Squared) sebesar 0,5188.
2.      Hipotesis kedua yaitu harga mempunyai pengaruh dominan terhadap perilaku konsumen air minum mineral dinyatakan diterima.

Saran

Berdasarkan pada kesimpulan-kesimpulan yang diambil, maka selanjutnya dapat diusulkan beberapa saran yang mungkin dapat dilakukan dan bermanfaat bagi industri air minum mineral. Adapun saran yang diusulkan adalah sebagai berikut :
1.      Dengan diketahuinya faktor harga mempunyai pengaruh yang dominan terhadap perilaku konsumen dalam pembelian air minum mineral di Kotamadya Surabaya, maka hal ini mencerminkan bahwa faktor harga merupakan factor yang sangat menentukan dalam pembelian air minum mineral. Bertitik tolak dari dari hasil tersebut, pengusaha hendaknya dalam menaikkan harga, harus sangat dipertimbangkan akibatnya, karena adanya persaingan ketat antara pengusahapengusaha air minum mineral.
2.      Penghasilan merupakan faktor yang berpengaruh signifikan kedua. Setelah harga. Berdasarkan hal ini, pengusaha hendaknya memproduksi air minum mineral sesuai dengan penghasilan masyarakat, sehingga masyarakat dapat membelinya.
3.      Pendidikan juga merupakan faktor yang berpengaruh signifikan. Distributor hendaknya memperhatikan pendidikan konsumennya, karena semakin berpendidikan seseorang, maka pengetahuan tentang kesehatan dalam memilih air minum mineral semakin tinggi.
4.      Kualitas air merupakan faktor yang berpengaruh signifikan. Berdasarkan hal ini, pengusaha harus selalu meningkatkan kualitas air minum mineralnya.
5.      Promosi juga merupakan faktor yang berpengaruh signifikan. Bertitik tolak hasil ini, pengusaha harus melakukan promosi dengan menggunakan media yang luas seperti Surat kabar, Televisi, maupun media-media cetak lainnya, sehingga air minum mineral bukan hanya dikenal oleh masyarakat di Surabaya, tetapi juga dikenal oleh masyarakat dari daerah-daerah yang lain.
6.      Distribusi merupakan faktor yang berpengaruh signifikan. Dalam hal ini, pengusaha sebaiknya menambah saluran-saluran distribusi dan meningkatkan pelayanan yang lebih memuaskan konsumen, karena sekarang kontribusi distribusi sangat kecil yaitu 2,16% terhadap perilaku konsumen dalam pembelian air minum mineral.
7.      Sehubungan penelitian ini hanya memperhatikan enam faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen dalam pembelian air minum mineral, maka sangat perlu dilaksanakan penelitian lebih lanjut untuk melibatkan lebih banyak faktor-faktor yang mempengaruhi konsumen dalam pembelian air minum mineral, sehingga dapat diketahui efektivitas faktor-faktor tersebut terhadap perilaku konsumen.

DAFTAR PUSTAKA

Algifari. 1997. Analisis Regresi, Teori Kasus, dan Solusi, Edisi Pertama , Edisi Pertama, BP. FE.
Yogyakarta.
Asseal, Henry. 1987. Consumer Behavior and Marketing Action, Fourth Edition PWS, Kent
Publishing Company, Boston.
Buchari, Alma. 1992. Manajemen Pemasaran dan Pemasaran Jasa, Penerbit Alfabeta, Bandung.
Boyd, Harper, W. and Orville C. Walker. 1992. Marketing Management, Strategies Approuch,
Richard, D. Irwin, Ich, Homewood, Illinois.
Emory, William C. 1980. Business Research Methods, Revised Edition, Rechard D. Irwin. Inc.
Home word, Illinois.
Engel, James F, et al. 1987. Consumer Behavior, Fifth Edition, The Dreyden Press, Hew York.
Gujarati, Damodar. 1999. Essentials of Econometricc, Second Edition, Irwin McGrow Hill, Boston
USA.
Guiltinan, Joseph P dan Gordon W. Paul. 1992. Strategi dan Program Manajemen Pemasaran,
Terjemahan, Edisi Kedua Erlangga, Jakarta.
Giantar KE., Gst. Ayu. Kt. Giantari. 1995. Analisis Beberapa Faktor yang Mempengaruhi Perilaku
Konsumen Dalam Pembelian Kain Tenun Ikat di Kotamadya Denpasar.
Hadi, Sutrisno. 1982. Metodologi Research, Jilid I Cetakan ke III, Yayasan Penerbitan Fakultas
Psikologi Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
Kinsey, Joanna. 1988. Marketing in Developing Countries, MacMillan Education London.
Kotler, Philip. 1997. Manajemen Pemasaran, Analisis Perencanaan, Implementasi dan Kontrol;
Terjemahan Jilid I, Edisi ke sembilan, PT Prenhallindo Jakarta.
Louden, David L and Albert. J. Della Betta. 1988. Consumer Behavior Concepts and Application,
McGraw Hill, Inc, New York.
Mangkunegara, AA. Anwar Prabu, 1988. Perilaku Konsumen, , PT Eresco, Bandung.
Mursinto, Djoko. 1993. Penentuan Model Dalam Penelitian, Program Magister
ManajemenUniversitas Airlangga, Surabaya.
Riet Velt, Piet dan Lasmono Tri Sumari, 1993. Masalah Pokok Dalam Regresi Berganda, Andi
Offset, Yogyakarta.
Swastha, Basu DH dan T. Hani Handoko. 1987. Manajemen Pemasaran, Analisa Perilaku
Konsumen , Edisi kedua, Liberty, Yogyakarta.
Stanton, William J. and Charles Futrell. 1987. Fundamentals of Marketing, McGraw Hill,
Singapore.
Winardi, 1991. Marketing dan Perilaku Konsumen, Penerbit CV Mandar Maju Bandung.





REVIEW

Perkembangan bidang industri yang semakin pesat terutama di kota Surabaya, akan membawa dampak yang cukup komplek bagi lingkungan perusahaan sendiri, maupun lingkungan sekitarnya, di antaranya adalah masalah polusi. Bila tidak diawasi dengan ketat mengenai limbah industri tersebut, maka timbul polusi baik udara maupun air yang cukup besar.

Melihat kondisi ini, banyak perusahaan yang berusaha memanfaatkan peluang untuk memproduksi air minum yang benar-benar bersih, bebas polusi dan menyehatkan dalam bentuk gelas, botol dan galon, dengan menggunakan merk seperti Aqua, Club, Total, Ades, Aquase dan Cheer.

Dari kondisi tersebut di atas, dan semakin tingginya tingkat pendidikan dan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan, maka membawa pengaruh terhadap perilaku konsumen dalam mengkonsumsi air mineral. Di samping itu konsumen memiliki kebebasan dalam memilih produk. Untuk itu produsen memerlukan strategi dengan tujuan mencapai keunggulan bersaing dan memerlukan informasi tentang faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen dalam melakukan pembelian suatu produk.

Pentingnya analisis faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen terhadap keputusan membeli suatu produk tertentu. Dapat mengantisipasi pesatnya persaingan yang dihadapi perusahaan air minum mineral di Kotamadya Surabaya agar dapat mempertahankan eksistensinya, maka dipandang perlu diadakan penelitian sejauh mana faktor-faktor perilaku konsumen berpengaruh terhadap keputusan pembelian air minum mineral tersebut.


Dalam penelitian ini, penulis meneliti permasalahan-permasalahan sebagai berikut: (1) Apakah faktor-faktor individual consumer yang terdiri dari pendidikan, penghasilan dan faktor-faktor marketing strategies yang terdiri dari harga, kualitas, distribusi dan promosi secara bersama-sama mempunyai pengaruh yang bermakna terhadap perilaku konsumen dalam melakukan pembelian air minum mineral di Kotamadya Surabaya; (2) Di antara faktor-faktor tersebut di atas, faktor mana yang mempunyai pengaruh dominan dalam pembelian air minum mineral di Kotamadya Surabaya.

Populasi penelitian adalah konsumen yang melakukan konsumsi air minum mineral dalam bentuk galon.

Metode penarikan ini dinamakan metode Incidental Sampling, yaitu responden yang kebetulan dijumpai atau dapat dijumpai. Jumlah responden yang akan diambil sebanyak 200 orang.

Jenis sumber data: (a) Data primer adalah data yang diperoleh dengan mengadakan wawancara langsung dengan responden berdasarkan daftar pertanyaan; dan (b) Data sekunder adalah data yang diperoleh dari Kantor Statistik Jatim.

Cara mengumpulkan data: (a) Wawancara, yaitu mengadakan tanya-jawab dengan responden maupun pihak-pihak yang terkait; dan (b) Kuesioner, yaitu dengan mengirim daftar pertanyaan untuk diisi oleh responden, disini responden diminta memberikan pendapat atau jawaban pertanyaan-pertanyaan.

Model analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah model regresi linier berganda, yaitu:

Y = B0 + B1X1 + B2X2 + B3X3 + B4X4 + B5X5 + B6X6 + e

Keterangan :
Y = perilaku konsumen; B0 = intersep; B1 s.d B6 = koefisien regresi yang akan dihitung;
X1 = pendidikan; X2 penghasilan; X3 = harga; X4 = kualitas; X5 = distribusi; X6 = promosi dan
e = variabel pengganggu.

Hasil Analisis Regresi
Untuk mengetahui pengaruh faktor pendidikan, faktor penghasilan, faktor harga, faktor kualitas, faktor distribusi dan faktor promosi secara bersama-sama terhadap perilaku konsumen air minum mineral, digunakan analisis kuantitatif dengan metode regresi linier berganda, dan hasilnya dapat dilihat sebagai berikut :
(gambar dulu)
Hasil persamaan regresi adalah :
Y = 2,2281 + 0,9824 X1 + 0,7288 X2 – 1,2899 X3 + 0,6920 X4 + 0,8037 X5 + 0,7757 X6.

Berdasarkan Tabel 1, faktor pendidikan, faktor penghasilan, faktor kualitas, factor distribusi dan faktor promosi mempunyai hubungan positif dengan perilaku konsumen, sedangkan faktor harga mempunyai hubungan negatif dengan perilaku konsumen.

Hubungan positif ini menunjukkan bahwa faktor pendidikan, faktor penghasilan,faktor kualitas, faktor distribusi dan faktor promosi berubah searah dengan perubahan perilaku konsumen air minum mineral. Hubungan negatif menunjukkan bahwa faktor harga berubah berlawanan arah dengan perubahan perilaku konsumen air minum mineral.

Jadi, dari pengolahan dan analisis data, pengujian hipotesis, analisis dan pembahasan hasil penelitian, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.      Ternyata hipotesis pertama diterima, bahwa perilaku konsumen dalam pembelian air minum mineral dipengaruhi secara bersama-sama dan bermakna oleh faktor pendidikan, penghasilan, harga, kualitas, distribusi dan promosi. Hal ini ditunjukkan oleh Fhitung = 34,677 lebih tinggi dari Ftabel = 2,14, dengan koefisien korelasi R sebesar 0,7203 dan koefisien determinasi ganda (R Squared) sebesar 0,5188.
2.      Hipotesis kedua yaitu harga mempunyai pengaruh dominan terhadap perilaku konsumen air minum mineral dinyatakan diterima.

Rabu, 05 Oktober 2011

KONSEP DAN STUDI PERILAKU KONSUMEN DALAM PENGEMBANGAN STRATEGI PEMASARAN

Konsep Dasar Perilaku Konsumen 
Perilaku konsumen adalah proses yang dilalui oleh seseorang/organisasi dalam mencari, membeli, menggunakan, mengevaluasi, dan membuang produk atau jasa setelah dikonsumsi untuk memenuhi kebutuhannya.
Perilaku konsumen akan diperlihatkan dalam beberapa tahap, yaitu:
1.      Tahap sebelum pembelian
Pada tahap sebelum pembelian konsumen akan melakukan pencarian informasi yang terkait produk dan jasa
2.      Tahap pembelian
Pada tahap pembelian, konsumen akan melakukan pembelian produk
3.      Tahap setelah pembelian
Pada tahap setelah pembelian, konsumen melakukan konsumsi (penggunaan produk), evaluasi kinerja produk, dan akhirnya membuang produk setelah digunakan.
Konsumen dapat merupakan seorang individu ataupun organisasi, mereka memiliki peran yang berbeda dalam perilaku konsumsi, mereka mungkin berperan sebagai initiator, influencer, buyer, payer atau user.
Dalam upaya untuk lebih memahami konsumennya sehingga dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen, perusahaan dapat menggolongkan konsumennya ke dalam kelompok yang memiliki kemiripan tertentu, yaitu:
1.      Pengelompokan menurut Geografi
2.      Pengelompokan menurut Demografi
3.      Pengelompokan menurut Psikografi
4.      Pengelompokan menurut Perilaku.

Perilaku Konsumen sebagai Sebuah Studi 
Perilaku konsumen adalah salah satu cabang dari ilmu manajemen, yaitu lebih spesifik lagi bidang pemasaran. Studi tentang perilaku konsumen merupakan integrasi antara berbagai bidang ilmu, yaitu:
1.      Ekonomi
2.      Sosiologi
3.      Antropologi
4.      Psikologi.
Studi perilaku konsumen muncul seiring dengan berkembangnya konsep pemasaran, yang merupakan cara pandang pemasar dalam menghadapi konsumen dan pesaingnya, di mana pemasar berusaha memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen secara lebih efektif dari para pesaingnya. Tujuannya adalah memperoleh kepuasan pelanggan. Sehingga ilmu perilaku konsumen dibutuhkan untuk mengidentifikasi apa kebutuhan dan keinginan konsumen dan pelanggan tersebut sehingga pemasar mampu menyusun dan mengimplementasikan strategi pemasaran yang tepat untuk karakteristik konsumen yang menjadi target pasar.
Pemahaman tentang konsumen ini diperoleh pemasar melalui penelitian-penelitian perilaku konsumen sehingga dapat dipertanggung-jawabkan kebenaran informasi yang terima dan digunakan dalam penyusunan strategi pemasaran.

Perilaku Konsumen dan Strategi 
Perilaku konsumen terkait dengan strategi pemasaran, di mana pemasaran harus mampu menyusun kriteria pembentukan segmen konsumen, kemudian melakukan pengelompokan dan menyusun profil dari konsumen tersebut. Kemudian, pemasar memilih salah satu segmen untuk dijadikan pasar sasaran. Dan setelah itu, pemasar menyusun dan mengimplementasikan strategi bauran pemasaran yang tepat untuk segmen tersebut.
Studi tentang perilaku konsumen juga tidak terlepas pada masalah riset pemasaran. Riset pemasaran adalah salah satu perangkat dalam Sistem Informasi Manajemen (SIM), yang melakukan pengumpulan informasi tentang sikap, motivasi, keinginan, dan hal-hal lainnya tentang konsumen. Informasi ini digunakan sebagai dasar bagi pembentukan karakteristik dari segmen konsumen sehingga konsumen dapat dikelompokkan dan diidentifikasikan, dan dapat dibedakan dari segmen lainnya.

Selasa, 31 Mei 2011

Warganegara dan Kewarganegaraan


Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip ‘ius soli’ atau prinsip ‘ius sanguinis’. Yang dimaksud dengan ‘ius soli’ adalah prinsip yang mendasarkan diri pada pengertian hukum mengenai tanah kelahiran, sedangkan ‘ius sanguinis’ mendasarkan diri pada prinsip hubungan darah.
Berdasarkan prinsip ‘ius soli’, seseorang yang dilahirkan di dalam wilayah hukum suatu negara, secara hukum dianggap memiliki status kewarganegaraan dari negara tempat kelahirannya itu. Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropah termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara Indonesia yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat. Padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia.
Dalam zaman keterbukaan seperti sekarang ini, kita menyaksikan banyak sekali penduduk suatu negara yang berpergian keluar negeri, baik karena direncanakan dengan sengaja ataupun tidak, dapat saja melahirkan anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat pula terjadi, karena alasan pelayanan medis yang lebih baik, orang sengaja melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri yang dapat lebih menjamin kesehatan dalam proses persalinan. Dalam hal, negara tempat asal sesorang dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan menganut sistem kewarganegaraan yang sama, tentu tidak akan menimbulkan persoalan. Akan tetapi, apabila kedua negara yang bersangkutan memiliki sistem yang berbeda, maka dapat terjadi keadaan yang menyebabkan seseorang menyandang status dwi-kewarganegaraan (double citizenship) atau sebaliknya malah menjadi tidak berkewarganegaraan sama sekali (stateless).
Berbeda dengan prinsip kelahiran itu, di beberapa negara, dianut prinsip ‘ius sanguinis’ yang mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orangtua yang berhubungan darah dengannya. Apabila orangtuanya berkewarganegaraan suatu negara, maka otomatis kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan orangtuanya itu. Akan tetapi, sekali lagi, dalam dinamika pergaulan antar bangsa yang makin terbuka dewasa ini, kita tidak dapat lagi membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda status kewarganegaraannya. Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Terlepas dari perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara asal pasangan suami-isteri itu, hubungan hukum antara suami-isteri yang melangsungkan perkawinan campuran seperti itu selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari putera-puteri mereka.
Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip ‘ius soli’ sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan
permohonan sebaliknya. Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah.
Selain kedua cara tersebut, dalam berbagai literature mengenai kewarganegaraan, juga dikenal adanya cara ketiga, yaitu melalui registrasi. Cara ketiga ini dapat disebut tersendiri, karena dalam pengalaman seperti yang terjadi di Perancis yang pernah menjadi bangsa penjajah di berbagai penjuru dunia, banyak warganya yang bermukim di daerah-daerah koloni dan melahirkan anak dengan status kewarganegaraan yang cukup ditentukan dengan cara registrasi saja. Dari segi tempat kelahiran, anak-anak mereka itu jelas lahir di luar wilayah hukum negara mereka secara resmi. Akan tetapi, karena Perancis, misalnya, menganut prinsip ‘ius soli’, maka menurut ketentuan yang normal, status kewarganegaraan anak-anak warga Perancis di daerah jajahan ataupun daerah pendudukan tersebut tidak sepenuhnya dapat langsung begitu saja diperlakukan sebagai warga negara Perancis. Akan tetapi, untuk menentukan status kewarganegaraan mereka itu melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan juga tidak dapat diterima. Karena itu, status kewarganegaraan mereka ditentukan melalui proses registrasi biasa. Misalnya, keluarga Indonesia yang berada di Amerika Serikat yang menganut prinsi ‘ius soli’, melahirkan anak, maka menurut hukum Amerika Serikat anak tersebut memperoleh status sebagai warga negara AS. Akan tetapi, jika orangtuanya menghendaki anaknya tetap berkewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya cukup melalui registrasi saja.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh melalui tiga cara, yaitu: (i) kewarganegaraan karena kelahiran atau ‘citizenship by birth’, (ii) kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau ‘citizenship by naturalization’, dan (iii) kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau ‘citizenship by registration’. Ketiga cara ini seyogyanya dapat sama-sama dipertimbangkan dalam rangka pengaturan mengenai kewarganegaraan ini dalam sistem hukum Indonesia, sehingga kita tidak membatasi pengertian mengenai cara memperoleh status kewarganegaraan itu hanya dengan cara pertama dan kedua saja sebagaimana lazim dipahami selama ini.
Kasus-kasus kewarganegaraan di Indonesia juga banyak yang tidak sepenuhnya dapat diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja. Sebagai contoh, banyak warganegara Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di Belanda, di Republik Rakyat Cina, ataupun di Australia dan negara-negara lainnya dalam waktu yang lama sampai melahirkan keturunan, tetapi tetap mempertahankan status kewarganegaraan Republik Indonesia. Keturunan mereka ini dapat memperoleh status kewarganegaraan Indonesia dengan cara registrasi biasa yang prosesnya tentu jauh lebih sederhana daripada proses naturalisasi. Dapat pula terjadi, apabila yang bersangkutan, karena sesuatu sebab, kehilangan kewarganegaraan Indonesia, baik karena kelalaian ataupun sebab-sebab lain, lalu kemudian berkeinginan untuk kembali mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya seyogyanya tidak disamakan dengan seorang warganegara asing yang ingin memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.
Lagi pula sebab-sebab hilangnya status kewarganegaraan itu bisa saja terjadi karena kelalaian, karena alasan politik, karena alasan teknis yang tidak prinsipil, ataupun karena alasan bahwa yang bersangkutan memang secara sadar ingin melepaskan status kewarganegaraannya sebagai warganegara Indonesia. Sebab atau alasan hilangnya kewarganegaraan itu hendaknya dijadikan pertimbangan yang penting, apabila yang bersangkutan ingin kembali mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia. Proses yang harus dilakukan untuk masing-masing alasan tersebut sudah semestinya berbeda-beda satu sama lain. Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara
negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Oleh karena itu, di samping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa.
Di samping itu, dalam proses perjanjian antar negara, perlu diharmonisasikan adanya prinsip-prinsip yang secara diametral bertentangan, yaitu prinsip ‘ius soli’ dan prinsip ‘ius sanguinis’ sebagaimana diuraikan di atas. Kita memang tidak dapat memaksakan pemberlakuan satu prinsip kepada suatu negara yang menganut prinsip yang berbeda. Akan tetapi, terdapat kecenderungan internasional untuk mengatur agar terjadi harmonisasi dalam pengaturan perbedaan itu, sehingga di satu pihak dapat dihindari terjadinya dwi-kewarganegaraan, tetapi di pihak lain tidak akan ada orang yang berstatus ‘stateless’ tanpa kehendak sadarnya sendiri. Karena itu, sebagai jalan tengah terhadap kemungkinan perbedaan tersebut, banyak negara yang berusaha menerapkan sistem campuran dengan tetap berpatokan utama pada prinsip dasar yang dianut dalam sistem hukum masing-masing.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.
KEWARGANEGARAAN ORANG ‘CINA’ PERANAKAN
Orang-orang ‘Cina’ peranakan yang tinggal menetap turun temurun di Indonesia, sejak masa reformasi sekarang ini, telah berhasil memperjuangkan agar tidak lagi disebut sebagai orang ‘Cina’, melainkan disebut sebagai orang Tionghoa. Di samping itu, karena alasan hak asasi manusia dan sikap non-diskriminasi, sejak masa pemerintahan B.J. Habibie melalui Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998 tentang Penghentian Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi, seluruh aparatur pemerintahan telah pula diperintahkan untuk tidak lagi menggunakan istilah pribumi dan non-pribumi untuk membedakan penduduk keturunan ‘Cina’ dengan warga negara Indonesia pada umumnya. Kalaupun ada perbedaan, maka perbedaan itu hanyalah menunjuk pada adanya keragaman etinisitas saja, seperti etnis Jawa, Sunda, Batak, Arab, Manado, Cina, dan lain sebagainya.
Karena itu, status hukum dan status sosiologis golongan keturunan ‘Tionghoa’ di tengah masyarakat Indonesia sudah tidak perlu lagi dipersoalkan. Akan tetapi, saya sendiri tidak begitu ‘sreg’ dengan sebutan ‘Tionghoa’ itu untuk dinisbatkan kepada kelompok masyarakat Indonesia keturunan ‘Cina’. Secara psikologis, bagi kebanyakan masyarakat Indonesia, istilah ‘Tionghoa’ itu malah lebih ‘distingtif’ atau lebih memperlebar jarak antara masyarakat keturunan ‘Cina’ dengan masyarakat Indonesia pada umumnya. Apalagi, pengertian dasar istilah ‘Tionghoa’ itu sendiri terdengar lebih tinggi posisi dasarnya atau bahkan terlalu tinggi posisinya dalam berhadapan dengan kelompok masyarakat di luar keturunan ‘Cina’. ‘Tiongkok’ atau ‘Tionghoa’ itu sendiri mempunyai arti sebagai negara pusat yang di dalamnya terkandung pengertian memperlakukan negara-negara di luarnya sebagai negara pinggiran. Karena itu, penggantian istilah ‘Cina’ yang dianggap cenderung ‘merendahkan’ dengan perkataan ‘Tionghoa’ yang bernuansa kebanggaan bagi orang ‘Cina’ justru akan berdampak buruk, karena dapat menimbulkan dampak psikologi bandul jam yang bergerak ekstrim dari satu sisi ekstrim ke sisi ekstrim yang lain. Di pihak lain, penggunaan istilah ‘Tionghoa’ itu sendiri juga dapat direspons sebagai ‘kejumawaan’ dan
mencerminkan arogansi cultural atau ‘superiority complex’ dari kalangan masyarakat ‘Cina’ peranakan di mata masyarakat Indonesia pada umumnya. Anggapan mengenai adanya ‘superiority complex’ penduduk keturunan ‘Cina’ dipersubur pula oleh kenyataan masih diterapkannya sistem penggajian yang ‘double standard’ di kalangan perusahaan-perusahaan keturunan ‘Cina’ yang mempekerjakan mereka yang bukan berasal dari etnis ‘Cina’. Karena itu, penggunaan kata ‘Tionghoa’ dapat pula memperkuat kecenderungan ekslusivisme yang menghambat upaya pembauran tersebut.
Oleh karena itu, mestinya, reformasi perlakuan terhadap masyarakat keturunan ‘Cina’ dan warga keturunan lainnya tidak perlu diwujudkan dalam bentuk penggantian istilah semacam itu. Yang lebih penting untuk dikembangkan adalah pemberlakuan sistem hukum yang bersifat non-diskriminatif berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia, diiringi dengan upaya penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu, dan didukung pula oleh ketulusan semua pihak untuk secara sungguh-sungguh memperdekat jarak atau gap social, ekonomi dan politik yang terbuka lebar selama ini. Bahkan, jika mungkin, warga keturunanpun tidak perlu lagi menyebut dirinya dengan etnisitas yang tersendiri. Misalnya, siapa saja warga keturunan yang lahir di Bandung, cukup menyebut dirinya sebagai orang Bandung saja, atau lebih ideal lagi jika mereka dapat mengidentifikasikan diri sebagai orang Sunda, yang lahir di Madura sebut saja sebagai orang Madura. Orang-orang keturunan Arab yang lahir dan hidup di Pekalongan juga banyak yang mengidentifikasikan diri sebagai orang Pekalongan saja, bukan Arab Pekalongan.
Proses pembauran itu secara alamiah akan terjadi dengan sendirinya apabila medan pergaulan antar etnis makin luas dan terbuka. Wahana pergaulan itu perlu dikembangkan dengan cara asimiliasi, misalnya, melalui medium lembaga pendidikan, medium pemukiman, medium perkantoran, dan medium pergaulan social pada umumnya. Karena itu, di lingkungan-lingkungan pendidikan dan perkantoran tersebut jangan sampai hanya diisi oleh kalangan etnis yang sejenis. Lembaga lain yang juga efektif untuk menyelesaikan agenda pembauran alamiah ini adalah keluarga. Karena itu, perlu dikembangkan anjuran-anjuran dan dorongan-dorongan bagi berkembangnya praktek perkawinan campuran antar etnis, terutama yang melibatkan pihak etnis keturunan ‘Cina’ dengan etnis lainnya. Jika seandainya semua orang melakukan perkawinan bersilang etnis, maka dapat dipastikan bahwa setelah satu generasi atau setelah setengah abad, isu etnis ini dan apalagi isu rasial, akan hilang dengan sendirinya dari wacana kehidupan kita di persada nusantara ini.
PEMBARUAN UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAN
Dalam rangka pembaruan Undang-Undang Kewarganegaraan, berbagai ketentuan yang bersifat diskriminatif sudah selayaknya disempurnakan. Warga keturunan yang lahir dan dibesarkan di Indonesia sudah tidak selayaknya lagi diperlakukan sebagai orang asing. Dalam kaitan ini, kita tidak perlu lagi menggunakan istilah penduduk asli ataupun bangsa Indonesia asli seperti yang masih tercantum dalam penjelasan UUD 1945 tentang kewarganegaraan. Dalam hukum Indonesia di masa datang, termasuk dalam rangka amandemen UUD 1945 dan pembaruan UU tentang Kewarganegaraan, atribut keaslian itu, kalaupun masih akan dipergunakan, cukup dikaitkan dengan kewarganegaraan, sehingga kita dapat membedakan antara warganegara asli dalam arti sebagai orang yang dilahirkan sebagai warganegara (natural born citizen), dan orang yang dilahirkan bukan sebagai warganegara Indonesia.
Orang yang dilahirkan dalam status sebagai warganegara Republik Indonesia itu di kemudian hari dapat saja berpindah menjadi warganegara asing. Tetapi, jika yang bersangkutan tetap sebagai warganegara Indonesia, maka yang bersangkutan dapat disebut sebagai ‘Warga Negara Asli’. Sebaliknya, orang yang dilahirkan sebagai warganegara asing juga dapat berubah di kemudian hari menjadi warganegara Indonesia, tetapi yang kedua ini tidak dapat disebut sebagai ‘Warga Negara Asli’. Dengan sendirinya, apabila hal ini dikaitkan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) tentang calon Presiden yang disyaratkan orang Indonesia asli haruslah dipahami dalam konteks pengertian ‘Warga Negara Indonesia’ asli tersebut, sehingga elemen diskriminatif dalam
hukum dasar itu dapat hilang dengan sendirinya. Artinya, orang yang pernah menyandang status sebagai warganegara asing sudah sepantasnya dianggap tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dengan demikian, dalam rangka amandemen UUD 1945 dan pembaruan UU tentang Kewarganegaraan konsep hukum mengenai kewarganegaraan asli dan konsep tentang tata cara memperoleh status kewarganegaraan yang meliputi juga mekanisme registrasi seperti tersebut di atas, dapat dijadikan bahan pertimbangan yang pokok. Dengan begitu asumsi-asumsi dasar yang bersifat diskriminatif berdasarkan rasa dan etnisitas sama sekali dihilangkan dalam penyusunan rumusan hukum di masa-masa yang akan datang sesuai dengan semangat untuk memajukan hak asasi manusia di era reformasi dewasa ini.
http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=7&sqi=2&ved=0CEkQFjAG&url=http%3A%2F%2Fwww.pribadiraharja.com%2Faliyah%2Fkewarganegaraan.pdf&rct=j&q=kewarganegaraan&ei=187kTcivC4SGrAeGw5GqBg&usg=AFQjCNE52pXilqvUsh5WH4fUyTUbapdsbg

Nasi goreng ala tikha giikha

Bahan-Bahan :
2 sendok makan minyak sayur
2 siung bawang putih, 2 siung bawang merah, cabai sesuai selera lalu haluskan semua hingga menjadi sambal
3 butir telur ayam, kocok
200 gram nasi putih
1 sendok teh kaldu ayam bubuk
1/2 sendok teh garam atau sesuai selera
1/2 sendok teh gula pasir atau sesuai selera


Cara Membuat :

1. Panaskan minyak, tumis sambal hingga wangi. Sisihkan di pinggir wajan.
2. Masukkan telur kocok, aduk-aduk hingga telur berbutir kecil.
3. Tambahkan nasi, aduk rata dengan sambal.
4. Masukkan bumbu lainnya. Aduk hingga agak kering.
5. Sajikan panas

Resep Puding Buah

Bahan-bahan:
Bahan A 
1 bungkus agar-agar merah
1 kaleng buah lychee, tiriskan
air lychee untuk campuran puding
200 ml air
150 gram gula pasir
1 sdt vanili bubuk
Bahan B
2 bungkus agar-agar warna putih
600 ml susu cair
150 gram gula pasir
2 sdm selai stroberi
100 gram apel malang
100 gram papaya kupas
1 buah pisang ambon
1 sdm air jeruk nipis
Cara Membuat:
1. Siapkan loyang pudding bentuk cincin ukuran 2 liter, basahi dengan air.
2. Bahan A: campur agar-agar dengan air buah lychee, air, gula pasir dan vanili bubuk, aduk rata masak hingga mendidih, angkat.
3. Susun buah lychee di loyang dan tuangkan adonan agar merah perlahan-lahan dan diamkan hingga mengeras.
4. Bahan B: haluskan buah jus apel, papaya dan pisang ambon, tambahkan air jeruk nipis, aduk rata. Campur agar-agar putih dengan susu cair dan selai stroberi, aduk rata, masak hingga mendidih, tambahkan jus buah, aduk rata, angkat dan tuangkan ke dalam loyang, hilangkan uap panasnya dan simpan dalam lemari pendingin.
5. Sajikan dingin.

Kamis, 26 Mei 2011

WAKTU "kAHLIL GIBRAN"

Dan jika engkau bertanya, bagaimanakah tentang Waktu?….
Kau ingin mengukur waktu yang tanpa ukuran dan tak terukur.

Engkau akan menyesuaikan tingkah lakumu dan bahkan mengarahkan perjalanan jiwamu menurut jam dan musim.
Suatu ketika kau ingin membuat sebatang sungai, diatas bantarannya kau akan duduk dan menyaksikan alirannya.

Namun keabadian di dalam dirimu adalah kesadaran akan kehidupan nan abadi,
Dan mengetahui bahwa kemarin hanyalah kenangan hari ini dan esok hari adalah harapan.


Dan bahwa yang bernyanyi dan merenung dari dalam jiwa, senantiasa menghuni ruang semesta yang menaburkan bintang di angkasa.


Setiap di antara kalian yang tidak merasa bahwa daya mencintainya tiada batasnya?
Dan siapa pula yang tidak merasa bahwa cinta sejati, walau tiada batas, tercakup di dalam inti dirinya, dan tiada bergerak dari pikiran cinta ke pikiran cinta, pun bukan dari tindakan kasih ke tindakan kasih yang lain?

Dan bukanlah sang waktu sebagaimana cinta, tiada terbagi dan tiada kenal ruang?Tapi jika di dalam pikiranmu haru mengukur waktu ke dalam musim, biarkanlah tiap musim merangkum semua musim yang lain,Dan biarkanlah hari ini memeluk masa silam dengan kenangan dan masa depan dengan kerinduan.

Jumat, 20 Mei 2011

Membangun Karakter Bangsa Indonesia Dengan Falsafah Pancasila


Oleh  Sardiman AM



Pendahuluan

       Bung Karno pernah berpesan kepada kita bangsa Indonesia, bahwa tugas berat untuk mengisi kemerdekaan adalah membangun karakter bangsa. Apabila pembangunan karakter bangsa ini tidak berhasil, maka bangsa Indonesia akan menjadi bangsa kuli (.H. Soemarno Soedarsono, 2009: sampul). Pernyataan Bung Karno ini menunjukkan pentingnya pendidikan dan pembangunan karakter demi tegak dan kokohnya jati diri bangsa agar mampu bersaing di dunia global.
     Karakter dan jati diri bangsa Indonesia sebenarnya lahir dan terbentuk melalui proses sejarah yang cukup panjang, sejak zaman neolitikum, zaman Hindu Budha, era perkembangan kerajaan-kerajaan Islam, sampai kemudian datangnya bangsa asing yang menguasai masyarakat/bangsa di wilayah Kepulauan Nusantara ini. Pada periode-periode itu, beratus-ratus tahun lamanya, masyarakat telah membangun kehidupan atas dasar spiritualisme, kegotongroyongan, musyawarah untuk mufakat, toleransi, saling menghargai dan tolong menolong antarsesama, ditambah etos juang yang tinggi melalui berbagai perlawanan untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa, dan ini terus berlanjut pada masa pergerakan nasional. Masyarakat  ini terus berjuang untuk mewujudkan sebagai bangsa merdeka, mandiri atas dasar prinsip yang tersimpul  dalam padangan dan falsafah hidup bangsa. Setelah melalui proses  panjang itu maka sampailah kepada saat yang berbahagia untuk menemukan jati diri sebagai bangsa setelah terjadinya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dengan berbagai nilai dan ciri khas, sifat dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Oleh para pendiri negara, nilai, ciri khas dan karakter itu dirumuskan secara simpel dalam lima prinsip yang disebut Pancasila. Pancasila inilah yang menjadi karakter dan kepribadiannya bangsa Indonesia.
       Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dewasa ini yang kebetulan berada di era global, bangsa Indonesia harus memiliki visi prospektif dan  pandangan hidup yang kuat agar tidak didekte, dan diombang-ambingkan oleh kekuatan  asing. Visi pembangunan jangka panjang tahun 2005-2025: “Indonesia yang maju, mandiri, adil dan makmur,” memerlukan landasan yang kokoh, dan suasana yang kondusif. Namun kondisi yang kondusif dan landasan yang kokoh itu kalau dikaitkan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara di lingkungan sebagian masyarakat terutama kaum remajanya, masih  mengkhawatirkan. Kita menghadapi kondisi kehidupan dan masalah sosio kebangsaan yang meprihatinkan.  Kehidupan bangsa Indonesia dewasa ini ternyata belum seperti yang dicita-citakan. Peristiwa politik tahun 1998 yang telah mengakhiri kekuasaan Orde Baru dengan berbagai euforianya ternyata masih menyisakan luka mendalam di berbagai aspek kehidupan. Berbagai bentuk pelanggaran masih terus terjadi. Tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM, perilaku amoral dan runtuhnya budi pekerti luhur,  semau gue dan tidak disiplin, anarkhisme dan ketidaksabaran, korupsi, ketidakjujuran dan budaya nerabas, rentannya kemandirian dan jati diri bangsa, terus menghiasai kehidupan bangsa kita. (Sardiman AM, 2010: 148). Semangat kebangsaan kita turun tajam dan di mata masyarakat internasional seperti kita telah kehilangan karakter yang selama beratus-ratus tahun bahkan berabad-abad kita bangun. Pancasila yang merupakan dasar negara dan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadi tidak aplikatif.  Nilai-nilai Pancasila yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia menjadi terabaikan. Lambang ataunn simbol-simbol kenegaraan yang sebenarnya menjadi instrumen penting untuk menumbuhkan kecerdasan emosional, mempertajam nurani, mengembangkan motivasi dan semangat serta menggerakkan rasa cinta kepada tanah air menjadi terlupakan. Terkait dengan itu, pada tulisan singkat ini ingin menelaah tajuk: “Lambang Garuda Pancasila  dan Pembentukan Karakter Bangsa.”.

Nilai-nilai pada Lambang Garuda Pancasila
       Keberadaan lambang Garuda Pancasila disahkan dalam sidang Dewan Menteri Republik Indonesia (RI) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 1951. Lambang ini diciptakan oleh Panitia Lambang Negara RI dengan susunan, Ketua: Prof. Mr. Muhammad Yamin, dengan anggota: Ki Hadjar Dewantara, M.A. Pellaupessy, Muhammad Natsir, dan Prof. Dr. R.M.Ng. Purbotjaroko (Pariata Westra dkk., 1995: 175).  
      Lambang Garuda Pancasila merupakan lambang negara yang begitu lengkap. Lambang ini terdiri atas kumpulan lambang-lambang yang masing-masing memiliki arti dan maksud baik  tersurat maupun yang tersirat. Namun demikian masing-masing bagian lambang itu tidak bendiri sendiri-sendiri, tetapi merupakan satu kesatuan sebuah lambang Garuda Pancasila yang utuh. Berikut ini akan dijelaskan makna dari lambang Garuda Pancasila (lih. Pariata Westra, 1995: 175-183).

  1. Burung Garuda
      Kerangka dasar lambang Garuda Pancasila berujud Burung Garuda. Burung  Garuda adalah raja dari segala burung. Burung Garuda juga dikenal sebagai Burung Sakti Elang Rajawali. Terkait dengan ini, Burung Garuda melambang kekuatan dan gerak yang dinamis yang terlihat dari sayapnya yang mengembang, siap terbang ke angkasa. Burung Garuda dengan sayap mengembang siap terbang ke angkasa, melambangkan dinamika dan semangat untuk menjunjung tinggi nama baik bangsa dan negara.
  2. Seloka, bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika
      Kedua kaki Burung Garuda yang kokoh mencengkeram pita putih yang bertuliskan seloka yang berbunyi: Bhinneka Tunggal Ika. Seloka ini diambil dari buku buku Sutasoma, karangan Empu Tantular. Bhinneka Tunggal Ika, berarti ”berbeda-beda tetapi satu jua”. Dalam konteks keindonesiaan, kata-kata itu memiliki makna yang sangat mendalam. Negara Indonesia terdiri atas pulau-pulau yang dihuni oleh berbagai suku bangsa dengan adat istiadat dan bahasanya sendiri-sendiri. Bangsa Indonesia juga menganut berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dengan realitas itu menunjukkan bahwa kehidupan di Indonesia begitu beragam, terdapat berbagai perbedaan di antara yang satu dengan yang lain. Namun kenyataannya, Indonesia merupakan negara kesatuan, satu nusa, satu bangsa, dan menjunjung satu bahasa persatuan, Indonesia. Bangsa Indonesia itu juga satu jiwa dan satu pandangan hidup. Keadaan yang berbeda-beda tetapi dapat bersatu ini, berarti masing-masing pihak ada toleransi, ada kegotongroyongan, ada nilai saling harga menghargai dan hormat menghormati, sehingga tercipta persatuan dan kesatuan.
3. Warna
      Warna pokok dari Burung  Garuda, adalah kuning emas. Warna kuning emas melambangkan keagungan. Bangsa Indonesia senantiasa menjunjung tinggi martabat bangsa yang bersifat agung dan luhur. Bangsa Indonesia diharapkan menjadi bangsa yang bermartabat, besar (disegani dan dihormati bangsa lain), dan semua warganya berbudi pekerti luhur. Warna merah putih pada perisai seperti halnya warna bendera Sang Saka Merah Putih, merah melambangkan keberanian dan putih berati kesucian. Merah putih juga melambangkan kebenaran dan kejujuran. Merah juga melambangkan semangat juang yang tak kunjung padam. Warna hijau pada pohon beringin dan kelopak/tangkai padi dan kapas bermakna kesuburan dan harapan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang makmur dan sejahtera.
4. Jumlah Bulu Burung Garuda  
       Jumlah bulu yang berada pada Garuda Pancasila  terkait dengan kelahiran NKRI. Bulu pada sayap kanan dan kiri, masing-masing berjumlah 17 helai (menunjukkan tanggal 17); bulu ekor berjumlah delapan helai (menunjukkan bulan 8/Agustus. Kemudian di bawah kalung perisai yang menghubungkan dengan ekor terdapat bulu berjumlah 19 dan bulu pada leher berjumlah 45 (menunjukkan angka tahun 1945). Angka-angka yang menunjuk tanggal 17 Agustus 1945 ini bermakna historis untuk membangun proses penyadaran bagi setiap warga negara Indonesia agar menghargai waktu dan selalu mengingat sejarahnya. Orang yang melupakan sejarahnya selamanya tidak akan pernah dewasa.
5. Perisai
     Perisai merupakan lambang perjuangan dan perlindungan, karena perisai sering dibawa ke medan perang oleh para prajurit untuk melindungi diri dari serangan musuh. Garis melintang yang membagi perisai menjadi ruang atas dan bawah melambangkan garis Katulistiwa yang memang membelah Kepulauan Indonesia. Perisai yang merupakan lambang perjuangan dan perlindungan ini terbagi atas lima bagian, yang masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila.
  1. Perisai kecil yang terletak di tengah-tengah perisai besar. Di tengah-tengah perisai kecil terdapat gambar bintang untuk melambangkan sila pertama: ”Ketunanan Yang Maha Esa”. Ini mengandung maksud agar warga negara Indonesia terus meningkatkan keimanan dan ketakwaannya atas dasar agama dan kepercayaan masing-masing. Hal ini sesuai dengan pandangan hidup dan perpektif kehidupan berbangsa yang bersifat religius. Nilai-nilai yang dikembangkan untuk membangun warga bangsa Indonesia yang bermartabat, yakni nilai keimanan dan ketakwaan, toleransi dan kerukunan antar umat beragama, saling hormat menghormati.
  2. Gambar rantai yang berwarna kuning emas, menunjukkan sila kedua: ”Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Rantai ini terdiri atas dua macam yakni yang berbentuk persegi empat dan berbentuk cincin. Hal ini melambangkan makhluk yang terdiri pria dan wanita yang saling sambung menyambung. Bangsa Indonesia menyadari bahwa manusia di dunia ini sama antara yang satu dengan yang lain, tidak bangsa yang lebih tinggi kedudukannya dibanding bangsa lain. Oleh karena itu, antarmanusia dan antarbangsa harus saling kasih sayang, saling mencintai tidak semena-mena, tenggang rasa, saling harga menghargai, dan saling tolong menolong, membela kebenaran dan keadilan (Bahan Penataran UUD-45, P-4 dan GBHN, 1988).
  3. Pohon Beringin, melambangkan sila ketiga: ”Persatuan Indonesia”. Pohon Beringin yang lebat daunnya, hijau, rimbun sehingga bisa digunakan untuk berteduh dan berlindung siapa saja. Nilai-nilai yang termaktub di dalam lambang ini misalnya persatuan dan kesatuan, saling melindungi, rela berkorban, rasa cinta pada tanah air, bangga sebagai bangsa Indonesia sekaligus bangga dengan budaya bangsanya.
  4. Kepala Banteng, melambangkan sila keempat: ”Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.”  Rakyat dalam hal ini merupakan komunitas yang masing-masing individu memiliki kedudukan yang sama, memiliki kewajiban dan hak yang sama. Inilah inti dari kehidupan demokrasi, yang di Indonesia memiliki ciri yang khas, yakni musyawarah untuk mufakat, yang dijalankan secara jujur dan tanggung jawab. Nilai-nilai yang terkandung pada sila keempat ini, antara laian: demokrasi, persamaan, mengutamakan kepentingan negara, tidak memaksakan kehendak, musyawarah untuk mufakat, gotong royong dan semangat kekeluargaan, kesantunan dalam menyampaikan pendapat, jujur dan tanggung jawab.
  5. Padi dan kapas, melambangkan sila kelima: ”Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” Sila ini memberikan semangat dan motivasi bagi pimpinan dan seluruh rakyat Indonesia untuk mengusahakan kemakmuran dan kesejateraan yang merata (adil) bagi bangsa Indonesia. Padi melambangkan pangan dan kapas melambangkan sandang. Dengan lambang ini diharapkan semua rakyat Indonesia dapat menikamati kemakmuran, kesejahteraan, cukup pangan, cukup sandang. Oleh karena itu, sila kelima ini sekaligus memberikan semangat dan motivasi para pimpinan  dan semua unsur masyarakat untuk mengusahakan kemakmurn dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Inilah prinsip keadilan sosial yang perlu diwujudkan sesuai dengan amanat sila kelima Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya antara lain: keadilan, gotong-royong dan saling tolong menolong, tanggung jawab, kerja keras dan kemandirian.
       Di samping hal-hal yang dijelaskan di atas, secara simbolik filosofis, karakter  atau ciri Lambang Garuda Pancasila itu diciptakan sesuai dengan jiwa, kebudayaan, tradisi dan nilai-nilai agama yang berkembang di Indonesia. Dalam konteks ini Lambang  Garuda Pancasila itu sudah melambangkan kebaikan/keutamaan. Sebagai contoh Burung Garuda itu menghadap kekanan. Di lingkungan masyarakat Indonesia sudah menjadi pandangan bahkan mentradisi bahwa kanan itu sesuai yang baik. Oleh karena itu, memulai sesuatu yang baik sudah seharusnya dimulai dari kanan, entah tangan kanan, kaki kanan (kecuali sesuatu keadaan yang khusus seperti kidal). Mau masuk rumah, atau masuk ruang ibadah, dimulai kaki kanan, makan dengan tangan kanan, Malaikat yang mencatat perilaku baik manusia ada pada bahu kanan manusia yang bersangkutan. Memahami uraian mengenai nilai-nilai yang terkandung dalam lambang Garuda Pancasila yang berintikan nilai-nilai Pancasila, jelas merupakan instrumen yang sangat tepat untuk membangun karakter bangsa Indonesia. Berdasarkan nilai-nilai tersebut dapat dideskripsikan karakter bangsa Indonesia antara lain sebagai beriku: (1) Menghayati dan mengamalkan ajaran agamanya, sehingga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Y.M.E; (2) berlaku adil, jujur dan bertanggung jawab; (3) kasih sayang dan saling tolong menolong; (4) beradap dan mematuhi norma-norma yang berlaku dalam masyarakat; (5) memupuk sikap toleransi, saling harga-menghargai, dan hormat-menghormati; (6) menghormati perbedaan dan mengembangkan kebersamaan, persatuan dan kesatuan; (7) bersikap positif kepada bangsa dan negara, rela berkorban dan cinta pada tanah air; (8) mencintai dan melestarikan budaya bangsa sendiri, menjaga milik negara, dan menghormati budaya dan milik bangsa lain; (9  terbuka terhadap perubahan atas dasar nilai dan norma yang dimilikinya; (10) mengembangkan semangat kekeluargaan dan gotong royong, (11) demokratis, mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat; (12) memiliki semangat juang yang tinggi, kerja keras dan mengembangkan kemandirian.  
       Karakter atau nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia yang demikian itu jelas sebagai karakter yang unggul dan kompetitif. Tetapi sayangnya nilai-nilai luhur itu “seolah sirna” ditelan oleh ganasnya pragmatisme, sekularisme dan materialisme. Secara filosofis kehidupan manusia lebih mengutamakan paradigma “memiliki” daripada “menjadi” (Erich From, 1987). Pendidikan pun larut dengan setting  kekinian yang serba instan dan lupa pada esensinya sebagai investasi peradaban masa depan. Benarkah kehidupan bangsa Indonesia sedang mengarah kepada situasi yang pernah diperingatkan Bung Karno bahwa apabila kita gagal membangun karakter bangsa, maka kita akan menjadi bangsa kuli, bangsa yang tidak memiliki kemandirian dan akan didekte oleh bangsa lain?

Sikap dan Langkah
         Marilah pertanyaan tersebut kita renungkan, kita jawab dan kita sikapi dengan sepenuh hati, kemudian melakukan langkah-langkah yang konstruktif. Karen, terlepas dari itu semua, kehidupan kita sebagai bangsa terasa mengalami dan menghadapi masalah sosio kebangsaan yang akut. Lihat saja bagaimana perilaku sebagian remaja dan pelajar , serta masyarakat kita yang cenderung tidak sabar, anarkhis, semau gue, wakil rakyat yang tidak tertib, pemimpin yang tidak cukup menjadi teladan, nasionalisme yang mulai luntur, korupsi yang terus meraja lela, dan seterusnya. Menteri Pendidikan Nasional kehidupan sebagian remaja dan masyarakat kita bagaikan kehidupan circus (Kedaulatan Rakyat, 3 Mei 2010: 1), yang menurut Presiden SBY sebagian masyarakat kita terlanda tragedi akhlak (Media Indonesia 11 Juli, 2010: 1). Wakil Presiden juga begitu khawatir dengan perilaku sebagian generasi muda yang cenderung negatif (Suluh Indonesia, 15 Juli 2010: 1) Itulah sebabnya sangatlah tepat kalau pemerintah mencanangkan dan melaksanakan pendidikan budaya dan karakter bangsa, yang intinya mengembalikan proses pendidikan sebagaimana hakikatnya. Artinya hakikat pendidikan yang sesungguhnya adalah  pendidikan kepribadian atau pendidikan karakter itu sendiri. Pendidikan karakter itu dapat dikatakan sebagai upaya untuk mempromosikan dan menginternalisasikan nilai-nilai utama, atau nilai-nilai positif  kepada warga masyarakat agar menjadi warga bangsa yang baik. Pendidikan  karakter bangsa merupakan suatu proses pembudayaan dan transformasi nilai-nilai Pancasila untuk melahirkan insan atau  warga negara yang baik, warga negara yang beradab dan bermartabat. Karakter bangsa adalah sebuah keunikan suatu komunitas yang mengandung perekat kultural bagi setiap warga negara. Karakter bangsa menyangkut perilaku yang mengandung core values dan nilai-nilai yang berakar pada filosofi Pancasila, dan simbol-simbol keindonesiaan seperti: Sang Saka Merah Putih, semboyan Bhineka Tunggal Ika, lambang Garuda Pancasila, Lagu Indonesia Raya (lih. ALPTKI, 2009: 3).  Dengan demikian pendidikan karakter merupakan proses pembudayaan dan pemanusiaan.  Sebab kegiatan pendidikan adalah proses untuk membangun kepribadian dan mendewasakan diri peserta didik menjadi manusia yang seutuhnya, baik jasmani maupun ruhani, sehingga pendidikan karakter itu sebenarnya dapat menjadi obat penyakit sosial yang sedang melanda sebagian masyarakat Indonesia (Doni Koesoemo A., 2007: 116).
       Pendidikan yang berdasarkan nilai-nilai Pansacila, dengan startegi P-4nya sebenarnya langkah yang tepat. Namun program itu akhirnya lebih merupakan strategi dan program politik dari pada program pendidikan. Pancasila dijadikan emblem dan penarik dukungan kubu Letjen Suharto sejak awal memegang tampuk pimpinan. Sekutu Presiden Suharto menunjuk diri mereka sebagai kekuatan Pancasila dan  ”musuh-musuhnya” dituduh sebagai pengkhianat Pancasila (David Bourcher, 2007: 339). Pancasila mulai dikultuskan. Pelaksanaan Penataran P-4  cenderung kognitif dan menjadi medan menghafal butir-butir atau nilai-nilai dalam Pancasila. Penataran P-4 yang lalu telah belum berhasil membangun karakter bangsa. Pada hal Pancasila adalah jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu, perlu reaktualisasi peran Pancasila, dilakukan gerakan untuk mentrasformasikan dan menanamkan kembali nilai-nilai Pancasila kepada peserta didik sebagai bagian dari proses pendidikan karakter anak bangsa secara nasional. Langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengembangkan pendidikan karakter bangsa, untuk membudayakan nilai-nilai Pancasila sebagaimana yang terkandung dalam lambing Garuda Pancasila tersebutantar lain sebagai berikut.
  1. perlu dipikirkan kembali model pelatihan dan pembudayaan Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dipadu dengan aspek-aspek bela negara.
  2.  perlunya penyadaran bagi para pendidik untuk mengembalikan proses pembelajaran kepada khitahnya sebagai proses pendidikan yang sesungguhnya (hakikat pendidikan),
  3. melakukan pengintegrasian nilai-nilai Pancasila dalam proses pembelajaran dengan berbagai modl dan strategi yang kontekstual, kreatif-inovatif, melakukan reinforcement dan model-model  pembiasaan,
  4. penciptaan lingkungan pendidikan yang kondusif-edukatif, misalnya dipajang berbagai ketentuan, prosedur, slogan-slogan yang mampu memberikan motivasi dan  semangat dalam hidup dan kehidupan yang lebih berkarakter,
  5. pentingnya keteladanan
  6. perlu penataan  berita dan penyiaran  di berbagai media massa, baik di media cetak maupun elektronik, 
  7.  perlu dilakukan kerja sama dengan orang tua/wali dan masyarakat sekitar secara intensif. Menurut Bulach (2002: 80) orang tua dan guru dapat membuat kesepakatan nilai-nilai apa saja yang perlu dikembangkan untuk membentuk karakter anaknya, dan
8.      adanya political will dari pemerintah.

Penutup
       Telaah mengenai lambang Garuda Pancasila ini untuk mengingatkan kepada masyarakat tentang penting dan perlunya menghargai dan menghormati simbol atau lambang-lambang negara. Pembahasan mengenai lambang Garuda Pancasila tidak lain ingin menegaskan kembali tentang eksistensi nilai-nilai Pancasila sebagai instrumen pendidikan karakter untuk membangun dan mengembangkan karakter bangsa. Pendidikan karakter bangsa di Indonesia pada hakikatnya proses pembudayaan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai keindonesiaa. Oleh karena itu, perlu revitalisasi peran Pancasila sebagai pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia.