Selasa, 31 Mei 2011

Warganegara dan Kewarganegaraan


Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip ‘ius soli’ atau prinsip ‘ius sanguinis’. Yang dimaksud dengan ‘ius soli’ adalah prinsip yang mendasarkan diri pada pengertian hukum mengenai tanah kelahiran, sedangkan ‘ius sanguinis’ mendasarkan diri pada prinsip hubungan darah.
Berdasarkan prinsip ‘ius soli’, seseorang yang dilahirkan di dalam wilayah hukum suatu negara, secara hukum dianggap memiliki status kewarganegaraan dari negara tempat kelahirannya itu. Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropah termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara Indonesia yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat. Padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia.
Dalam zaman keterbukaan seperti sekarang ini, kita menyaksikan banyak sekali penduduk suatu negara yang berpergian keluar negeri, baik karena direncanakan dengan sengaja ataupun tidak, dapat saja melahirkan anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat pula terjadi, karena alasan pelayanan medis yang lebih baik, orang sengaja melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri yang dapat lebih menjamin kesehatan dalam proses persalinan. Dalam hal, negara tempat asal sesorang dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan menganut sistem kewarganegaraan yang sama, tentu tidak akan menimbulkan persoalan. Akan tetapi, apabila kedua negara yang bersangkutan memiliki sistem yang berbeda, maka dapat terjadi keadaan yang menyebabkan seseorang menyandang status dwi-kewarganegaraan (double citizenship) atau sebaliknya malah menjadi tidak berkewarganegaraan sama sekali (stateless).
Berbeda dengan prinsip kelahiran itu, di beberapa negara, dianut prinsip ‘ius sanguinis’ yang mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orangtua yang berhubungan darah dengannya. Apabila orangtuanya berkewarganegaraan suatu negara, maka otomatis kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan orangtuanya itu. Akan tetapi, sekali lagi, dalam dinamika pergaulan antar bangsa yang makin terbuka dewasa ini, kita tidak dapat lagi membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda status kewarganegaraannya. Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Terlepas dari perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara asal pasangan suami-isteri itu, hubungan hukum antara suami-isteri yang melangsungkan perkawinan campuran seperti itu selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari putera-puteri mereka.
Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip ‘ius soli’ sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan
permohonan sebaliknya. Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah.
Selain kedua cara tersebut, dalam berbagai literature mengenai kewarganegaraan, juga dikenal adanya cara ketiga, yaitu melalui registrasi. Cara ketiga ini dapat disebut tersendiri, karena dalam pengalaman seperti yang terjadi di Perancis yang pernah menjadi bangsa penjajah di berbagai penjuru dunia, banyak warganya yang bermukim di daerah-daerah koloni dan melahirkan anak dengan status kewarganegaraan yang cukup ditentukan dengan cara registrasi saja. Dari segi tempat kelahiran, anak-anak mereka itu jelas lahir di luar wilayah hukum negara mereka secara resmi. Akan tetapi, karena Perancis, misalnya, menganut prinsip ‘ius soli’, maka menurut ketentuan yang normal, status kewarganegaraan anak-anak warga Perancis di daerah jajahan ataupun daerah pendudukan tersebut tidak sepenuhnya dapat langsung begitu saja diperlakukan sebagai warga negara Perancis. Akan tetapi, untuk menentukan status kewarganegaraan mereka itu melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan juga tidak dapat diterima. Karena itu, status kewarganegaraan mereka ditentukan melalui proses registrasi biasa. Misalnya, keluarga Indonesia yang berada di Amerika Serikat yang menganut prinsi ‘ius soli’, melahirkan anak, maka menurut hukum Amerika Serikat anak tersebut memperoleh status sebagai warga negara AS. Akan tetapi, jika orangtuanya menghendaki anaknya tetap berkewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya cukup melalui registrasi saja.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh melalui tiga cara, yaitu: (i) kewarganegaraan karena kelahiran atau ‘citizenship by birth’, (ii) kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau ‘citizenship by naturalization’, dan (iii) kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau ‘citizenship by registration’. Ketiga cara ini seyogyanya dapat sama-sama dipertimbangkan dalam rangka pengaturan mengenai kewarganegaraan ini dalam sistem hukum Indonesia, sehingga kita tidak membatasi pengertian mengenai cara memperoleh status kewarganegaraan itu hanya dengan cara pertama dan kedua saja sebagaimana lazim dipahami selama ini.
Kasus-kasus kewarganegaraan di Indonesia juga banyak yang tidak sepenuhnya dapat diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja. Sebagai contoh, banyak warganegara Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di Belanda, di Republik Rakyat Cina, ataupun di Australia dan negara-negara lainnya dalam waktu yang lama sampai melahirkan keturunan, tetapi tetap mempertahankan status kewarganegaraan Republik Indonesia. Keturunan mereka ini dapat memperoleh status kewarganegaraan Indonesia dengan cara registrasi biasa yang prosesnya tentu jauh lebih sederhana daripada proses naturalisasi. Dapat pula terjadi, apabila yang bersangkutan, karena sesuatu sebab, kehilangan kewarganegaraan Indonesia, baik karena kelalaian ataupun sebab-sebab lain, lalu kemudian berkeinginan untuk kembali mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya seyogyanya tidak disamakan dengan seorang warganegara asing yang ingin memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.
Lagi pula sebab-sebab hilangnya status kewarganegaraan itu bisa saja terjadi karena kelalaian, karena alasan politik, karena alasan teknis yang tidak prinsipil, ataupun karena alasan bahwa yang bersangkutan memang secara sadar ingin melepaskan status kewarganegaraannya sebagai warganegara Indonesia. Sebab atau alasan hilangnya kewarganegaraan itu hendaknya dijadikan pertimbangan yang penting, apabila yang bersangkutan ingin kembali mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia. Proses yang harus dilakukan untuk masing-masing alasan tersebut sudah semestinya berbeda-beda satu sama lain. Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara
negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Oleh karena itu, di samping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa.
Di samping itu, dalam proses perjanjian antar negara, perlu diharmonisasikan adanya prinsip-prinsip yang secara diametral bertentangan, yaitu prinsip ‘ius soli’ dan prinsip ‘ius sanguinis’ sebagaimana diuraikan di atas. Kita memang tidak dapat memaksakan pemberlakuan satu prinsip kepada suatu negara yang menganut prinsip yang berbeda. Akan tetapi, terdapat kecenderungan internasional untuk mengatur agar terjadi harmonisasi dalam pengaturan perbedaan itu, sehingga di satu pihak dapat dihindari terjadinya dwi-kewarganegaraan, tetapi di pihak lain tidak akan ada orang yang berstatus ‘stateless’ tanpa kehendak sadarnya sendiri. Karena itu, sebagai jalan tengah terhadap kemungkinan perbedaan tersebut, banyak negara yang berusaha menerapkan sistem campuran dengan tetap berpatokan utama pada prinsip dasar yang dianut dalam sistem hukum masing-masing.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.
KEWARGANEGARAAN ORANG ‘CINA’ PERANAKAN
Orang-orang ‘Cina’ peranakan yang tinggal menetap turun temurun di Indonesia, sejak masa reformasi sekarang ini, telah berhasil memperjuangkan agar tidak lagi disebut sebagai orang ‘Cina’, melainkan disebut sebagai orang Tionghoa. Di samping itu, karena alasan hak asasi manusia dan sikap non-diskriminasi, sejak masa pemerintahan B.J. Habibie melalui Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998 tentang Penghentian Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi, seluruh aparatur pemerintahan telah pula diperintahkan untuk tidak lagi menggunakan istilah pribumi dan non-pribumi untuk membedakan penduduk keturunan ‘Cina’ dengan warga negara Indonesia pada umumnya. Kalaupun ada perbedaan, maka perbedaan itu hanyalah menunjuk pada adanya keragaman etinisitas saja, seperti etnis Jawa, Sunda, Batak, Arab, Manado, Cina, dan lain sebagainya.
Karena itu, status hukum dan status sosiologis golongan keturunan ‘Tionghoa’ di tengah masyarakat Indonesia sudah tidak perlu lagi dipersoalkan. Akan tetapi, saya sendiri tidak begitu ‘sreg’ dengan sebutan ‘Tionghoa’ itu untuk dinisbatkan kepada kelompok masyarakat Indonesia keturunan ‘Cina’. Secara psikologis, bagi kebanyakan masyarakat Indonesia, istilah ‘Tionghoa’ itu malah lebih ‘distingtif’ atau lebih memperlebar jarak antara masyarakat keturunan ‘Cina’ dengan masyarakat Indonesia pada umumnya. Apalagi, pengertian dasar istilah ‘Tionghoa’ itu sendiri terdengar lebih tinggi posisi dasarnya atau bahkan terlalu tinggi posisinya dalam berhadapan dengan kelompok masyarakat di luar keturunan ‘Cina’. ‘Tiongkok’ atau ‘Tionghoa’ itu sendiri mempunyai arti sebagai negara pusat yang di dalamnya terkandung pengertian memperlakukan negara-negara di luarnya sebagai negara pinggiran. Karena itu, penggantian istilah ‘Cina’ yang dianggap cenderung ‘merendahkan’ dengan perkataan ‘Tionghoa’ yang bernuansa kebanggaan bagi orang ‘Cina’ justru akan berdampak buruk, karena dapat menimbulkan dampak psikologi bandul jam yang bergerak ekstrim dari satu sisi ekstrim ke sisi ekstrim yang lain. Di pihak lain, penggunaan istilah ‘Tionghoa’ itu sendiri juga dapat direspons sebagai ‘kejumawaan’ dan
mencerminkan arogansi cultural atau ‘superiority complex’ dari kalangan masyarakat ‘Cina’ peranakan di mata masyarakat Indonesia pada umumnya. Anggapan mengenai adanya ‘superiority complex’ penduduk keturunan ‘Cina’ dipersubur pula oleh kenyataan masih diterapkannya sistem penggajian yang ‘double standard’ di kalangan perusahaan-perusahaan keturunan ‘Cina’ yang mempekerjakan mereka yang bukan berasal dari etnis ‘Cina’. Karena itu, penggunaan kata ‘Tionghoa’ dapat pula memperkuat kecenderungan ekslusivisme yang menghambat upaya pembauran tersebut.
Oleh karena itu, mestinya, reformasi perlakuan terhadap masyarakat keturunan ‘Cina’ dan warga keturunan lainnya tidak perlu diwujudkan dalam bentuk penggantian istilah semacam itu. Yang lebih penting untuk dikembangkan adalah pemberlakuan sistem hukum yang bersifat non-diskriminatif berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia, diiringi dengan upaya penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu, dan didukung pula oleh ketulusan semua pihak untuk secara sungguh-sungguh memperdekat jarak atau gap social, ekonomi dan politik yang terbuka lebar selama ini. Bahkan, jika mungkin, warga keturunanpun tidak perlu lagi menyebut dirinya dengan etnisitas yang tersendiri. Misalnya, siapa saja warga keturunan yang lahir di Bandung, cukup menyebut dirinya sebagai orang Bandung saja, atau lebih ideal lagi jika mereka dapat mengidentifikasikan diri sebagai orang Sunda, yang lahir di Madura sebut saja sebagai orang Madura. Orang-orang keturunan Arab yang lahir dan hidup di Pekalongan juga banyak yang mengidentifikasikan diri sebagai orang Pekalongan saja, bukan Arab Pekalongan.
Proses pembauran itu secara alamiah akan terjadi dengan sendirinya apabila medan pergaulan antar etnis makin luas dan terbuka. Wahana pergaulan itu perlu dikembangkan dengan cara asimiliasi, misalnya, melalui medium lembaga pendidikan, medium pemukiman, medium perkantoran, dan medium pergaulan social pada umumnya. Karena itu, di lingkungan-lingkungan pendidikan dan perkantoran tersebut jangan sampai hanya diisi oleh kalangan etnis yang sejenis. Lembaga lain yang juga efektif untuk menyelesaikan agenda pembauran alamiah ini adalah keluarga. Karena itu, perlu dikembangkan anjuran-anjuran dan dorongan-dorongan bagi berkembangnya praktek perkawinan campuran antar etnis, terutama yang melibatkan pihak etnis keturunan ‘Cina’ dengan etnis lainnya. Jika seandainya semua orang melakukan perkawinan bersilang etnis, maka dapat dipastikan bahwa setelah satu generasi atau setelah setengah abad, isu etnis ini dan apalagi isu rasial, akan hilang dengan sendirinya dari wacana kehidupan kita di persada nusantara ini.
PEMBARUAN UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAN
Dalam rangka pembaruan Undang-Undang Kewarganegaraan, berbagai ketentuan yang bersifat diskriminatif sudah selayaknya disempurnakan. Warga keturunan yang lahir dan dibesarkan di Indonesia sudah tidak selayaknya lagi diperlakukan sebagai orang asing. Dalam kaitan ini, kita tidak perlu lagi menggunakan istilah penduduk asli ataupun bangsa Indonesia asli seperti yang masih tercantum dalam penjelasan UUD 1945 tentang kewarganegaraan. Dalam hukum Indonesia di masa datang, termasuk dalam rangka amandemen UUD 1945 dan pembaruan UU tentang Kewarganegaraan, atribut keaslian itu, kalaupun masih akan dipergunakan, cukup dikaitkan dengan kewarganegaraan, sehingga kita dapat membedakan antara warganegara asli dalam arti sebagai orang yang dilahirkan sebagai warganegara (natural born citizen), dan orang yang dilahirkan bukan sebagai warganegara Indonesia.
Orang yang dilahirkan dalam status sebagai warganegara Republik Indonesia itu di kemudian hari dapat saja berpindah menjadi warganegara asing. Tetapi, jika yang bersangkutan tetap sebagai warganegara Indonesia, maka yang bersangkutan dapat disebut sebagai ‘Warga Negara Asli’. Sebaliknya, orang yang dilahirkan sebagai warganegara asing juga dapat berubah di kemudian hari menjadi warganegara Indonesia, tetapi yang kedua ini tidak dapat disebut sebagai ‘Warga Negara Asli’. Dengan sendirinya, apabila hal ini dikaitkan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) tentang calon Presiden yang disyaratkan orang Indonesia asli haruslah dipahami dalam konteks pengertian ‘Warga Negara Indonesia’ asli tersebut, sehingga elemen diskriminatif dalam
hukum dasar itu dapat hilang dengan sendirinya. Artinya, orang yang pernah menyandang status sebagai warganegara asing sudah sepantasnya dianggap tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dengan demikian, dalam rangka amandemen UUD 1945 dan pembaruan UU tentang Kewarganegaraan konsep hukum mengenai kewarganegaraan asli dan konsep tentang tata cara memperoleh status kewarganegaraan yang meliputi juga mekanisme registrasi seperti tersebut di atas, dapat dijadikan bahan pertimbangan yang pokok. Dengan begitu asumsi-asumsi dasar yang bersifat diskriminatif berdasarkan rasa dan etnisitas sama sekali dihilangkan dalam penyusunan rumusan hukum di masa-masa yang akan datang sesuai dengan semangat untuk memajukan hak asasi manusia di era reformasi dewasa ini.
http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=7&sqi=2&ved=0CEkQFjAG&url=http%3A%2F%2Fwww.pribadiraharja.com%2Faliyah%2Fkewarganegaraan.pdf&rct=j&q=kewarganegaraan&ei=187kTcivC4SGrAeGw5GqBg&usg=AFQjCNE52pXilqvUsh5WH4fUyTUbapdsbg

Nasi goreng ala tikha giikha

Bahan-Bahan :
2 sendok makan minyak sayur
2 siung bawang putih, 2 siung bawang merah, cabai sesuai selera lalu haluskan semua hingga menjadi sambal
3 butir telur ayam, kocok
200 gram nasi putih
1 sendok teh kaldu ayam bubuk
1/2 sendok teh garam atau sesuai selera
1/2 sendok teh gula pasir atau sesuai selera


Cara Membuat :

1. Panaskan minyak, tumis sambal hingga wangi. Sisihkan di pinggir wajan.
2. Masukkan telur kocok, aduk-aduk hingga telur berbutir kecil.
3. Tambahkan nasi, aduk rata dengan sambal.
4. Masukkan bumbu lainnya. Aduk hingga agak kering.
5. Sajikan panas

Resep Puding Buah

Bahan-bahan:
Bahan A 
1 bungkus agar-agar merah
1 kaleng buah lychee, tiriskan
air lychee untuk campuran puding
200 ml air
150 gram gula pasir
1 sdt vanili bubuk
Bahan B
2 bungkus agar-agar warna putih
600 ml susu cair
150 gram gula pasir
2 sdm selai stroberi
100 gram apel malang
100 gram papaya kupas
1 buah pisang ambon
1 sdm air jeruk nipis
Cara Membuat:
1. Siapkan loyang pudding bentuk cincin ukuran 2 liter, basahi dengan air.
2. Bahan A: campur agar-agar dengan air buah lychee, air, gula pasir dan vanili bubuk, aduk rata masak hingga mendidih, angkat.
3. Susun buah lychee di loyang dan tuangkan adonan agar merah perlahan-lahan dan diamkan hingga mengeras.
4. Bahan B: haluskan buah jus apel, papaya dan pisang ambon, tambahkan air jeruk nipis, aduk rata. Campur agar-agar putih dengan susu cair dan selai stroberi, aduk rata, masak hingga mendidih, tambahkan jus buah, aduk rata, angkat dan tuangkan ke dalam loyang, hilangkan uap panasnya dan simpan dalam lemari pendingin.
5. Sajikan dingin.

Kamis, 26 Mei 2011

WAKTU "kAHLIL GIBRAN"

Dan jika engkau bertanya, bagaimanakah tentang Waktu?….
Kau ingin mengukur waktu yang tanpa ukuran dan tak terukur.

Engkau akan menyesuaikan tingkah lakumu dan bahkan mengarahkan perjalanan jiwamu menurut jam dan musim.
Suatu ketika kau ingin membuat sebatang sungai, diatas bantarannya kau akan duduk dan menyaksikan alirannya.

Namun keabadian di dalam dirimu adalah kesadaran akan kehidupan nan abadi,
Dan mengetahui bahwa kemarin hanyalah kenangan hari ini dan esok hari adalah harapan.


Dan bahwa yang bernyanyi dan merenung dari dalam jiwa, senantiasa menghuni ruang semesta yang menaburkan bintang di angkasa.


Setiap di antara kalian yang tidak merasa bahwa daya mencintainya tiada batasnya?
Dan siapa pula yang tidak merasa bahwa cinta sejati, walau tiada batas, tercakup di dalam inti dirinya, dan tiada bergerak dari pikiran cinta ke pikiran cinta, pun bukan dari tindakan kasih ke tindakan kasih yang lain?

Dan bukanlah sang waktu sebagaimana cinta, tiada terbagi dan tiada kenal ruang?Tapi jika di dalam pikiranmu haru mengukur waktu ke dalam musim, biarkanlah tiap musim merangkum semua musim yang lain,Dan biarkanlah hari ini memeluk masa silam dengan kenangan dan masa depan dengan kerinduan.

Jumat, 20 Mei 2011

Membangun Karakter Bangsa Indonesia Dengan Falsafah Pancasila


Oleh  Sardiman AM



Pendahuluan

       Bung Karno pernah berpesan kepada kita bangsa Indonesia, bahwa tugas berat untuk mengisi kemerdekaan adalah membangun karakter bangsa. Apabila pembangunan karakter bangsa ini tidak berhasil, maka bangsa Indonesia akan menjadi bangsa kuli (.H. Soemarno Soedarsono, 2009: sampul). Pernyataan Bung Karno ini menunjukkan pentingnya pendidikan dan pembangunan karakter demi tegak dan kokohnya jati diri bangsa agar mampu bersaing di dunia global.
     Karakter dan jati diri bangsa Indonesia sebenarnya lahir dan terbentuk melalui proses sejarah yang cukup panjang, sejak zaman neolitikum, zaman Hindu Budha, era perkembangan kerajaan-kerajaan Islam, sampai kemudian datangnya bangsa asing yang menguasai masyarakat/bangsa di wilayah Kepulauan Nusantara ini. Pada periode-periode itu, beratus-ratus tahun lamanya, masyarakat telah membangun kehidupan atas dasar spiritualisme, kegotongroyongan, musyawarah untuk mufakat, toleransi, saling menghargai dan tolong menolong antarsesama, ditambah etos juang yang tinggi melalui berbagai perlawanan untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa, dan ini terus berlanjut pada masa pergerakan nasional. Masyarakat  ini terus berjuang untuk mewujudkan sebagai bangsa merdeka, mandiri atas dasar prinsip yang tersimpul  dalam padangan dan falsafah hidup bangsa. Setelah melalui proses  panjang itu maka sampailah kepada saat yang berbahagia untuk menemukan jati diri sebagai bangsa setelah terjadinya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dengan berbagai nilai dan ciri khas, sifat dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Oleh para pendiri negara, nilai, ciri khas dan karakter itu dirumuskan secara simpel dalam lima prinsip yang disebut Pancasila. Pancasila inilah yang menjadi karakter dan kepribadiannya bangsa Indonesia.
       Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dewasa ini yang kebetulan berada di era global, bangsa Indonesia harus memiliki visi prospektif dan  pandangan hidup yang kuat agar tidak didekte, dan diombang-ambingkan oleh kekuatan  asing. Visi pembangunan jangka panjang tahun 2005-2025: “Indonesia yang maju, mandiri, adil dan makmur,” memerlukan landasan yang kokoh, dan suasana yang kondusif. Namun kondisi yang kondusif dan landasan yang kokoh itu kalau dikaitkan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara di lingkungan sebagian masyarakat terutama kaum remajanya, masih  mengkhawatirkan. Kita menghadapi kondisi kehidupan dan masalah sosio kebangsaan yang meprihatinkan.  Kehidupan bangsa Indonesia dewasa ini ternyata belum seperti yang dicita-citakan. Peristiwa politik tahun 1998 yang telah mengakhiri kekuasaan Orde Baru dengan berbagai euforianya ternyata masih menyisakan luka mendalam di berbagai aspek kehidupan. Berbagai bentuk pelanggaran masih terus terjadi. Tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM, perilaku amoral dan runtuhnya budi pekerti luhur,  semau gue dan tidak disiplin, anarkhisme dan ketidaksabaran, korupsi, ketidakjujuran dan budaya nerabas, rentannya kemandirian dan jati diri bangsa, terus menghiasai kehidupan bangsa kita. (Sardiman AM, 2010: 148). Semangat kebangsaan kita turun tajam dan di mata masyarakat internasional seperti kita telah kehilangan karakter yang selama beratus-ratus tahun bahkan berabad-abad kita bangun. Pancasila yang merupakan dasar negara dan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadi tidak aplikatif.  Nilai-nilai Pancasila yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia menjadi terabaikan. Lambang ataunn simbol-simbol kenegaraan yang sebenarnya menjadi instrumen penting untuk menumbuhkan kecerdasan emosional, mempertajam nurani, mengembangkan motivasi dan semangat serta menggerakkan rasa cinta kepada tanah air menjadi terlupakan. Terkait dengan itu, pada tulisan singkat ini ingin menelaah tajuk: “Lambang Garuda Pancasila  dan Pembentukan Karakter Bangsa.”.

Nilai-nilai pada Lambang Garuda Pancasila
       Keberadaan lambang Garuda Pancasila disahkan dalam sidang Dewan Menteri Republik Indonesia (RI) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 1951. Lambang ini diciptakan oleh Panitia Lambang Negara RI dengan susunan, Ketua: Prof. Mr. Muhammad Yamin, dengan anggota: Ki Hadjar Dewantara, M.A. Pellaupessy, Muhammad Natsir, dan Prof. Dr. R.M.Ng. Purbotjaroko (Pariata Westra dkk., 1995: 175).  
      Lambang Garuda Pancasila merupakan lambang negara yang begitu lengkap. Lambang ini terdiri atas kumpulan lambang-lambang yang masing-masing memiliki arti dan maksud baik  tersurat maupun yang tersirat. Namun demikian masing-masing bagian lambang itu tidak bendiri sendiri-sendiri, tetapi merupakan satu kesatuan sebuah lambang Garuda Pancasila yang utuh. Berikut ini akan dijelaskan makna dari lambang Garuda Pancasila (lih. Pariata Westra, 1995: 175-183).

  1. Burung Garuda
      Kerangka dasar lambang Garuda Pancasila berujud Burung Garuda. Burung  Garuda adalah raja dari segala burung. Burung Garuda juga dikenal sebagai Burung Sakti Elang Rajawali. Terkait dengan ini, Burung Garuda melambang kekuatan dan gerak yang dinamis yang terlihat dari sayapnya yang mengembang, siap terbang ke angkasa. Burung Garuda dengan sayap mengembang siap terbang ke angkasa, melambangkan dinamika dan semangat untuk menjunjung tinggi nama baik bangsa dan negara.
  2. Seloka, bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika
      Kedua kaki Burung Garuda yang kokoh mencengkeram pita putih yang bertuliskan seloka yang berbunyi: Bhinneka Tunggal Ika. Seloka ini diambil dari buku buku Sutasoma, karangan Empu Tantular. Bhinneka Tunggal Ika, berarti ”berbeda-beda tetapi satu jua”. Dalam konteks keindonesiaan, kata-kata itu memiliki makna yang sangat mendalam. Negara Indonesia terdiri atas pulau-pulau yang dihuni oleh berbagai suku bangsa dengan adat istiadat dan bahasanya sendiri-sendiri. Bangsa Indonesia juga menganut berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dengan realitas itu menunjukkan bahwa kehidupan di Indonesia begitu beragam, terdapat berbagai perbedaan di antara yang satu dengan yang lain. Namun kenyataannya, Indonesia merupakan negara kesatuan, satu nusa, satu bangsa, dan menjunjung satu bahasa persatuan, Indonesia. Bangsa Indonesia itu juga satu jiwa dan satu pandangan hidup. Keadaan yang berbeda-beda tetapi dapat bersatu ini, berarti masing-masing pihak ada toleransi, ada kegotongroyongan, ada nilai saling harga menghargai dan hormat menghormati, sehingga tercipta persatuan dan kesatuan.
3. Warna
      Warna pokok dari Burung  Garuda, adalah kuning emas. Warna kuning emas melambangkan keagungan. Bangsa Indonesia senantiasa menjunjung tinggi martabat bangsa yang bersifat agung dan luhur. Bangsa Indonesia diharapkan menjadi bangsa yang bermartabat, besar (disegani dan dihormati bangsa lain), dan semua warganya berbudi pekerti luhur. Warna merah putih pada perisai seperti halnya warna bendera Sang Saka Merah Putih, merah melambangkan keberanian dan putih berati kesucian. Merah putih juga melambangkan kebenaran dan kejujuran. Merah juga melambangkan semangat juang yang tak kunjung padam. Warna hijau pada pohon beringin dan kelopak/tangkai padi dan kapas bermakna kesuburan dan harapan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang makmur dan sejahtera.
4. Jumlah Bulu Burung Garuda  
       Jumlah bulu yang berada pada Garuda Pancasila  terkait dengan kelahiran NKRI. Bulu pada sayap kanan dan kiri, masing-masing berjumlah 17 helai (menunjukkan tanggal 17); bulu ekor berjumlah delapan helai (menunjukkan bulan 8/Agustus. Kemudian di bawah kalung perisai yang menghubungkan dengan ekor terdapat bulu berjumlah 19 dan bulu pada leher berjumlah 45 (menunjukkan angka tahun 1945). Angka-angka yang menunjuk tanggal 17 Agustus 1945 ini bermakna historis untuk membangun proses penyadaran bagi setiap warga negara Indonesia agar menghargai waktu dan selalu mengingat sejarahnya. Orang yang melupakan sejarahnya selamanya tidak akan pernah dewasa.
5. Perisai
     Perisai merupakan lambang perjuangan dan perlindungan, karena perisai sering dibawa ke medan perang oleh para prajurit untuk melindungi diri dari serangan musuh. Garis melintang yang membagi perisai menjadi ruang atas dan bawah melambangkan garis Katulistiwa yang memang membelah Kepulauan Indonesia. Perisai yang merupakan lambang perjuangan dan perlindungan ini terbagi atas lima bagian, yang masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila.
  1. Perisai kecil yang terletak di tengah-tengah perisai besar. Di tengah-tengah perisai kecil terdapat gambar bintang untuk melambangkan sila pertama: ”Ketunanan Yang Maha Esa”. Ini mengandung maksud agar warga negara Indonesia terus meningkatkan keimanan dan ketakwaannya atas dasar agama dan kepercayaan masing-masing. Hal ini sesuai dengan pandangan hidup dan perpektif kehidupan berbangsa yang bersifat religius. Nilai-nilai yang dikembangkan untuk membangun warga bangsa Indonesia yang bermartabat, yakni nilai keimanan dan ketakwaan, toleransi dan kerukunan antar umat beragama, saling hormat menghormati.
  2. Gambar rantai yang berwarna kuning emas, menunjukkan sila kedua: ”Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Rantai ini terdiri atas dua macam yakni yang berbentuk persegi empat dan berbentuk cincin. Hal ini melambangkan makhluk yang terdiri pria dan wanita yang saling sambung menyambung. Bangsa Indonesia menyadari bahwa manusia di dunia ini sama antara yang satu dengan yang lain, tidak bangsa yang lebih tinggi kedudukannya dibanding bangsa lain. Oleh karena itu, antarmanusia dan antarbangsa harus saling kasih sayang, saling mencintai tidak semena-mena, tenggang rasa, saling harga menghargai, dan saling tolong menolong, membela kebenaran dan keadilan (Bahan Penataran UUD-45, P-4 dan GBHN, 1988).
  3. Pohon Beringin, melambangkan sila ketiga: ”Persatuan Indonesia”. Pohon Beringin yang lebat daunnya, hijau, rimbun sehingga bisa digunakan untuk berteduh dan berlindung siapa saja. Nilai-nilai yang termaktub di dalam lambang ini misalnya persatuan dan kesatuan, saling melindungi, rela berkorban, rasa cinta pada tanah air, bangga sebagai bangsa Indonesia sekaligus bangga dengan budaya bangsanya.
  4. Kepala Banteng, melambangkan sila keempat: ”Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.”  Rakyat dalam hal ini merupakan komunitas yang masing-masing individu memiliki kedudukan yang sama, memiliki kewajiban dan hak yang sama. Inilah inti dari kehidupan demokrasi, yang di Indonesia memiliki ciri yang khas, yakni musyawarah untuk mufakat, yang dijalankan secara jujur dan tanggung jawab. Nilai-nilai yang terkandung pada sila keempat ini, antara laian: demokrasi, persamaan, mengutamakan kepentingan negara, tidak memaksakan kehendak, musyawarah untuk mufakat, gotong royong dan semangat kekeluargaan, kesantunan dalam menyampaikan pendapat, jujur dan tanggung jawab.
  5. Padi dan kapas, melambangkan sila kelima: ”Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” Sila ini memberikan semangat dan motivasi bagi pimpinan dan seluruh rakyat Indonesia untuk mengusahakan kemakmuran dan kesejateraan yang merata (adil) bagi bangsa Indonesia. Padi melambangkan pangan dan kapas melambangkan sandang. Dengan lambang ini diharapkan semua rakyat Indonesia dapat menikamati kemakmuran, kesejahteraan, cukup pangan, cukup sandang. Oleh karena itu, sila kelima ini sekaligus memberikan semangat dan motivasi para pimpinan  dan semua unsur masyarakat untuk mengusahakan kemakmurn dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Inilah prinsip keadilan sosial yang perlu diwujudkan sesuai dengan amanat sila kelima Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya antara lain: keadilan, gotong-royong dan saling tolong menolong, tanggung jawab, kerja keras dan kemandirian.
       Di samping hal-hal yang dijelaskan di atas, secara simbolik filosofis, karakter  atau ciri Lambang Garuda Pancasila itu diciptakan sesuai dengan jiwa, kebudayaan, tradisi dan nilai-nilai agama yang berkembang di Indonesia. Dalam konteks ini Lambang  Garuda Pancasila itu sudah melambangkan kebaikan/keutamaan. Sebagai contoh Burung Garuda itu menghadap kekanan. Di lingkungan masyarakat Indonesia sudah menjadi pandangan bahkan mentradisi bahwa kanan itu sesuai yang baik. Oleh karena itu, memulai sesuatu yang baik sudah seharusnya dimulai dari kanan, entah tangan kanan, kaki kanan (kecuali sesuatu keadaan yang khusus seperti kidal). Mau masuk rumah, atau masuk ruang ibadah, dimulai kaki kanan, makan dengan tangan kanan, Malaikat yang mencatat perilaku baik manusia ada pada bahu kanan manusia yang bersangkutan. Memahami uraian mengenai nilai-nilai yang terkandung dalam lambang Garuda Pancasila yang berintikan nilai-nilai Pancasila, jelas merupakan instrumen yang sangat tepat untuk membangun karakter bangsa Indonesia. Berdasarkan nilai-nilai tersebut dapat dideskripsikan karakter bangsa Indonesia antara lain sebagai beriku: (1) Menghayati dan mengamalkan ajaran agamanya, sehingga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Y.M.E; (2) berlaku adil, jujur dan bertanggung jawab; (3) kasih sayang dan saling tolong menolong; (4) beradap dan mematuhi norma-norma yang berlaku dalam masyarakat; (5) memupuk sikap toleransi, saling harga-menghargai, dan hormat-menghormati; (6) menghormati perbedaan dan mengembangkan kebersamaan, persatuan dan kesatuan; (7) bersikap positif kepada bangsa dan negara, rela berkorban dan cinta pada tanah air; (8) mencintai dan melestarikan budaya bangsa sendiri, menjaga milik negara, dan menghormati budaya dan milik bangsa lain; (9  terbuka terhadap perubahan atas dasar nilai dan norma yang dimilikinya; (10) mengembangkan semangat kekeluargaan dan gotong royong, (11) demokratis, mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat; (12) memiliki semangat juang yang tinggi, kerja keras dan mengembangkan kemandirian.  
       Karakter atau nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia yang demikian itu jelas sebagai karakter yang unggul dan kompetitif. Tetapi sayangnya nilai-nilai luhur itu “seolah sirna” ditelan oleh ganasnya pragmatisme, sekularisme dan materialisme. Secara filosofis kehidupan manusia lebih mengutamakan paradigma “memiliki” daripada “menjadi” (Erich From, 1987). Pendidikan pun larut dengan setting  kekinian yang serba instan dan lupa pada esensinya sebagai investasi peradaban masa depan. Benarkah kehidupan bangsa Indonesia sedang mengarah kepada situasi yang pernah diperingatkan Bung Karno bahwa apabila kita gagal membangun karakter bangsa, maka kita akan menjadi bangsa kuli, bangsa yang tidak memiliki kemandirian dan akan didekte oleh bangsa lain?

Sikap dan Langkah
         Marilah pertanyaan tersebut kita renungkan, kita jawab dan kita sikapi dengan sepenuh hati, kemudian melakukan langkah-langkah yang konstruktif. Karen, terlepas dari itu semua, kehidupan kita sebagai bangsa terasa mengalami dan menghadapi masalah sosio kebangsaan yang akut. Lihat saja bagaimana perilaku sebagian remaja dan pelajar , serta masyarakat kita yang cenderung tidak sabar, anarkhis, semau gue, wakil rakyat yang tidak tertib, pemimpin yang tidak cukup menjadi teladan, nasionalisme yang mulai luntur, korupsi yang terus meraja lela, dan seterusnya. Menteri Pendidikan Nasional kehidupan sebagian remaja dan masyarakat kita bagaikan kehidupan circus (Kedaulatan Rakyat, 3 Mei 2010: 1), yang menurut Presiden SBY sebagian masyarakat kita terlanda tragedi akhlak (Media Indonesia 11 Juli, 2010: 1). Wakil Presiden juga begitu khawatir dengan perilaku sebagian generasi muda yang cenderung negatif (Suluh Indonesia, 15 Juli 2010: 1) Itulah sebabnya sangatlah tepat kalau pemerintah mencanangkan dan melaksanakan pendidikan budaya dan karakter bangsa, yang intinya mengembalikan proses pendidikan sebagaimana hakikatnya. Artinya hakikat pendidikan yang sesungguhnya adalah  pendidikan kepribadian atau pendidikan karakter itu sendiri. Pendidikan karakter itu dapat dikatakan sebagai upaya untuk mempromosikan dan menginternalisasikan nilai-nilai utama, atau nilai-nilai positif  kepada warga masyarakat agar menjadi warga bangsa yang baik. Pendidikan  karakter bangsa merupakan suatu proses pembudayaan dan transformasi nilai-nilai Pancasila untuk melahirkan insan atau  warga negara yang baik, warga negara yang beradab dan bermartabat. Karakter bangsa adalah sebuah keunikan suatu komunitas yang mengandung perekat kultural bagi setiap warga negara. Karakter bangsa menyangkut perilaku yang mengandung core values dan nilai-nilai yang berakar pada filosofi Pancasila, dan simbol-simbol keindonesiaan seperti: Sang Saka Merah Putih, semboyan Bhineka Tunggal Ika, lambang Garuda Pancasila, Lagu Indonesia Raya (lih. ALPTKI, 2009: 3).  Dengan demikian pendidikan karakter merupakan proses pembudayaan dan pemanusiaan.  Sebab kegiatan pendidikan adalah proses untuk membangun kepribadian dan mendewasakan diri peserta didik menjadi manusia yang seutuhnya, baik jasmani maupun ruhani, sehingga pendidikan karakter itu sebenarnya dapat menjadi obat penyakit sosial yang sedang melanda sebagian masyarakat Indonesia (Doni Koesoemo A., 2007: 116).
       Pendidikan yang berdasarkan nilai-nilai Pansacila, dengan startegi P-4nya sebenarnya langkah yang tepat. Namun program itu akhirnya lebih merupakan strategi dan program politik dari pada program pendidikan. Pancasila dijadikan emblem dan penarik dukungan kubu Letjen Suharto sejak awal memegang tampuk pimpinan. Sekutu Presiden Suharto menunjuk diri mereka sebagai kekuatan Pancasila dan  ”musuh-musuhnya” dituduh sebagai pengkhianat Pancasila (David Bourcher, 2007: 339). Pancasila mulai dikultuskan. Pelaksanaan Penataran P-4  cenderung kognitif dan menjadi medan menghafal butir-butir atau nilai-nilai dalam Pancasila. Penataran P-4 yang lalu telah belum berhasil membangun karakter bangsa. Pada hal Pancasila adalah jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu, perlu reaktualisasi peran Pancasila, dilakukan gerakan untuk mentrasformasikan dan menanamkan kembali nilai-nilai Pancasila kepada peserta didik sebagai bagian dari proses pendidikan karakter anak bangsa secara nasional. Langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengembangkan pendidikan karakter bangsa, untuk membudayakan nilai-nilai Pancasila sebagaimana yang terkandung dalam lambing Garuda Pancasila tersebutantar lain sebagai berikut.
  1. perlu dipikirkan kembali model pelatihan dan pembudayaan Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dipadu dengan aspek-aspek bela negara.
  2.  perlunya penyadaran bagi para pendidik untuk mengembalikan proses pembelajaran kepada khitahnya sebagai proses pendidikan yang sesungguhnya (hakikat pendidikan),
  3. melakukan pengintegrasian nilai-nilai Pancasila dalam proses pembelajaran dengan berbagai modl dan strategi yang kontekstual, kreatif-inovatif, melakukan reinforcement dan model-model  pembiasaan,
  4. penciptaan lingkungan pendidikan yang kondusif-edukatif, misalnya dipajang berbagai ketentuan, prosedur, slogan-slogan yang mampu memberikan motivasi dan  semangat dalam hidup dan kehidupan yang lebih berkarakter,
  5. pentingnya keteladanan
  6. perlu penataan  berita dan penyiaran  di berbagai media massa, baik di media cetak maupun elektronik, 
  7.  perlu dilakukan kerja sama dengan orang tua/wali dan masyarakat sekitar secara intensif. Menurut Bulach (2002: 80) orang tua dan guru dapat membuat kesepakatan nilai-nilai apa saja yang perlu dikembangkan untuk membentuk karakter anaknya, dan
8.      adanya political will dari pemerintah.

Penutup
       Telaah mengenai lambang Garuda Pancasila ini untuk mengingatkan kepada masyarakat tentang penting dan perlunya menghargai dan menghormati simbol atau lambang-lambang negara. Pembahasan mengenai lambang Garuda Pancasila tidak lain ingin menegaskan kembali tentang eksistensi nilai-nilai Pancasila sebagai instrumen pendidikan karakter untuk membangun dan mengembangkan karakter bangsa. Pendidikan karakter bangsa di Indonesia pada hakikatnya proses pembudayaan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai keindonesiaa. Oleh karena itu, perlu revitalisasi peran Pancasila sebagai pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia.



Selasa, 10 Mei 2011

KETAHANAN NASIONAL NKRI MELALUI PENDEKATAN KEBAHASAAN



1.    Pengertian Ketahanan Nasional

Ketahanan Nasional sebagai kondisi. Perspektif ini melihat ketahanan Nasional sebagai suatu penggambaran atas keadaan yang seharusnya dipenuhi. Keadaan atau kondisi ideal deminkian memungkinkan suatu Negara memiliki kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga mampu menghadapi segala macam ancaman dan gangguan bagi kelangsungan hidup bangsa yang bersangkutan.

Ketahanan Nasional sebagai pendekatan/metode/cara menjalankan suatu kegiatan khususnya pembangunan Negara. Sebagai suatupendekatan yang integral. Integral dalam arti pendekatan yang mencerminkan antara segala aspek/isi, baik pada saat membangun maupun pemecahan masalah kehidupan. Dalam hal ini pemikiran pendekatan ini menggunakan pemikiran kesisteman.

Ketahanan Nasional sebagai doktrin. Ketahanan Nasional merupakan salah satu konsepsi khas Indonesia yang berupa ajaran konseptual tentang pengaturan dan penyelenggaraan bernegara. Sebagai doktrin dasar nasional, konsep ketahanan nasional dimasukkan dalam GBHN agar setiap orang, masyarakt dan penyalenggara Negara menerima dan menjalankan.

Jadi dapat dimaknai bahwa Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari setiap aspek kehidupan bangsa dan Negara. Pada hakikatnya ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidup menuju kejayaan bangsa dan Negara. Berhasilnya pembangunan Nasional akan meningkatkan ketahanan nasional. Selanjutnya ketahanan nasional yang tangguh akan mendorong pembangunan.

2.    Bahasa Sebagai Alat Pemersatu Bangsa

Bahasa Indonesia adalah alat komunikasi paling penting dalam dunia pendidikan, perhubungan tingkat nasional, pembangunan budaya, dan pemanfaatan iptek modern. Hal itu telah mengakibatkan bangsa Indonesia harus terus ditata dan dikembangkan agar tetap berperan sebagai alat komunikasi yang mantap dalam berbagai ranah pemakaiannya, seperti ranah social, politik, hukum, ekonomi, keuangan, perdagangan, dan industry.

Melalui perjalanan sejarah yang panjang, bahasa Indonesia telah mencapai perkembangan yang luar biasa, baik dari segi jumlah penggunanya, maupun dari segi system tata bahasa dan kosa kata serta maknannya. Sekarang bahasa Indonesia telah menjadi bahasa besar yang digunakan dan di pelajari tidak hanya diseluruh Indonesia, tetapi juga di manca Negara, serta fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa lingua franka yang berpotensi untuk mempersatukan seluruh bangsa.

NKRI yang wilayahnya sangat luas dan merupakan Negara kepulauan, ±19.000 pulau, dengan penduduk yang terdiri atas berbagai suku dan bahasa daerah tentu berlatar belakang budaya yang bermacam-macam akanmengalami masalah besar dalam melangsungkan kehidupannya. Perbedaan dapat memecah belah bangsa tersebut. Dengan adanya bahasa Indonesia yang diakui sebagai bahasa nasional oleh semua suku bangsa yang ada, perpecahan itu dapat dihindari karena suku-suku bangsa tersebut merasa suatu. Kalau tidak ada sebuah bahasa, seperti bahasa Indonesia, yang bisa menyatukan suku-suku bangsa yang berbeda, akan banyak muncul masalah perpecahan bangsa. Wilayah NKRI berbatasan dengan Negara-negara lain, misalnya dengan Malaysia,Singapura, Brunei Darusalam, Filipina dan Timor Leste. Salah satu yang banyak menimbulkan gesekan adalah di wilayah Batam yang berbatasan dengan Singapura dan Malaysia. Latar belakang budaya yang tidak sama diwilayah perbatasan tersebut dapat mengancam kedaulatan Negara dan ketahanan nasional.berbagai upaya telah dilakukan walaupun belum maksimal dan efektif, sehingga situasi diperbatasan masih rawan. Upaya yang telah dilakukan adalah melalui kekuatan militer dan diplomatic. Selain itu, upaya lainpun harus dicari agar berbagai upaya tadi secara simultan dapat menciptakan keutuhan dan ketahanan nasional semakin mantap.

Sehubungan dengan hal diatas, dilakukanlah sebuah penelitian, yang mencoba mencari upaya dari sisi lain, yaitu melalui pendekatann kebahasaan. Dasar pemikirannya adalah bahasa menunjukkan bangsa bahasa adalah produk budaya, bahasa gambaran karakter pendukung budaya itu. Melalui penelitian kebahasaan ini upaya apa yang dapat dilakukan agar ketahanan nasional NKRI di wilayah perbatasan semakinmantap. Penelitian tersebut menyangkut pemakaian bahasa Indonesia sehari-hari yang menggambarkan karakter penutur bahasa dan penggunaan bahsa Indonesia sebagai bahasa nasional. Pedomannya adalah cinta bangsa cinta bahasanya