Minggu, 03 April 2011

DEMOKRASI


Konsep Demokrasi

Demokrasi adalah sebuah kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara. Demos menyiaratkan makna diskiriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populous tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan public atau pemerintahan.

Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara

Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan Negara, antara lain :
a.      Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b.      Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, “res” yang artinya pemerintahan dan “publica” yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan Negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a.      Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
b.      Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah).
c.      Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri). Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan Negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda danterpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a.      Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang-undang)
b.      Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang-unang)
c.       Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang)

Klasifikasi Sistem Pemerintahan

·         Dalam system kepertanian dikenal adanya tiga system kepertanian, yaitu system multi partai (poliparty system), system dua partai (biparty system), dan system satu partai (monoparty system)
·         Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasan Negara
·         Hubungan antar pemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislative.

Mengenai model system pemerintah Negara, ada empat macam, yaitu :
·         Sistem pemerintahan dictator (borjuis dan proletar)
·         Sistem pemerintahan parlementer
·         Sistem pemerintahan presidential
·         Sistem Pemerintahan campuran