Kamis, 24 Februari 2011

TANTANGAN YANG DIHADAPI MASYARAKAT ADAT/ BANGSA PRIBUMI DI INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN HAK KEBEBASAN BERAGAMA ATAU BERKEPERCAYAAN

Menurut PAMA PUJA ( Panguyuban Masyarakat Adat Pulau Jawa, yaitu gerakan yang mewakili masyarakat adat di Jawa), salah satu masalah paling berat yang dihadapi masyarakat adat Jawa adalah hak untuk menjalankan agama atau kerpercayaannya, dalam kegiatan pengajaran, pengamalan, ibadah dan pentaatan.

Pemerintah sering menuding agama atau kepercayaan masyarakat adat sebagai agama sempalan yang harus kembali ke agama induknya.  Sebaliknya, menurut para penganut agama lokal, justru agama dan kepercayaan merekalah yang seharusnya disebut sebagai agama asli atau agama yang induk.  Agama-agama besar (Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha) merupakan agama impor.  Jauh sebelum kelima agama tersebut datang ke Indonesia, agama dan kepercayaan yang mereka anut sudah hidup ribuan tahun.

Contoh agama dan kepercayaan mayarakat adat adalah:
  • Sunda Wiwitan yang dipeluk oleh mayarakat Sunda di Kanekes, Lebak, Banten
  • Agama Parmalim, agama asli Batak
  • Agama Kaharingan di Kalimantan
  • Kepercayaan Tonaas Walian di Minahasa, Sulawesi Utara
  • Wetu Telu di Lombok
  • Naurus di Pulau Seram di Propinsi Maluku



Data Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2003 mengungkapkan, dari 245 aliran kepercayaan yang terdaftar, jumlah penghayat mencapai 400 ribu jiwa lebih.
APA YANG DIMAKSUD DENGAN HAK KEBEBASAN ATAU BERKEPERCAYAAN

Hukum Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 28E
  1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.


Pasal 28I
  1.  ... hak beragama ... adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
  2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Pasal 29
  1. Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
  2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Undang-Undang No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 22
  1. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
  2. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Negara harus menjamin:
  • Bahwa hak ini dilaksanakan tanpa diskriminasi apa pun, dan
  • Hak yang sama antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak ini.

Pasal 4
...hak beragama ... adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

UU No.12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
Mengesahkan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 1 (pasal 1, ayat 1).  Dengan pengesahan Kovenan ini, maka Kovenan ini mengikat Indonesia secara hukum.

Hukum Internasional
Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik
Pasal 18
  1. Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.
  2. Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya. 
  3. Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain.
Negara Peserta dalam Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.

Negara harus menjamin:
  • Bahwa hak ini dilaksanakan tanpa diskriminasi apa pun,
  • Hak yang sama antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak ini.



Pasal 4
2.  Pengurangan kewajiban atas pasal... 18 sama sekali tidak dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan ini.



Rumusan Hak Kebebasan Beragama atau Berkepercayaan
Inti normatif dari hak asasi manusia kebebasan beragama atau berkepercayaan dapat dirumuskan dalam delapan elemen:
  1. Kebebasan internal : setiap orang berhak atas kebebasan berfikir, berkepercayaan dan beragama; hak ini mencakup kebebasan untuk setiap orang menganut, menetapkan, merpertahankan atau pindah agama atau kepercayaan.
  2.  Kebebasan eksternal : setiap orang mempunyai kebebasan, baik sendiri atau bersama- sama dengan orang lain, di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama atau kerpercayaannya dalam kegiatan pengajaran, pengamalan, ibadah dan pentaatan.
  3. Tanpa dipaksa: Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.
  4. Tanpa diskriminasi: Negara berkewajiban untuk menghormati dan menjamin hak kebebasan beragama atau berkepercayaan bagi semua orang yang berada dalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya, hak kebebasan beragama atau berkepercayaan tanpa pembedaan apa pun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, kebangsaan atau asal-usul lainnya,kekayaan, kelahiran atau status lainnya.
  5. Hak orang tua dan wali :  Negara berkewajiban untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan kepercayaan mereka sendiri, dibatasi oleh kewajiban melindungi hak kebebasan beragama atau berkepercayaan setiap anak sesuai dengan kemampuan anak yang sedang berkembang.
  6. Kebebasan korporat dan kedudukan hokum : komunitas keagamaan boleh mempunyai kedudukan hukum dan hak kelembagaan untuk mewakili hak dan kepentingannya sebagai komunitas.Yaitu, komunitas keagamaan sendiri boleh  mempunyai hak bebebasan beragama atau berkepercayaan, termasuk hak untuk mandiri dalam urusannya sendiri.  Walaupun komunitas keagamaan mungkin tidak ingin menggunakan kedudukan hukum formilnya, sekarang sudah diakui secara umum bahwa komunitas tersebut mempunyai hak untuk memperoleh kedudukan hokum sebagai bagian dari hak kebebasan beragama atau berkepercayaan, khususnya pada hak menjalankan agamanya bersama-sama dengan orang lain.
  7. Pembatasan yang diperbolehkan terhadap kebebasan eksternal : kebebasan menjalankan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan hal tersebut diperlukan untuk melindungi: 
    • Keamanan,
    • Ketertiban,
    • Kesehatan, moral masyarakat, atau
    • Hak-hak mendasar orang lain.
  8. Tidak boleh dikurangi : Negara tidak boleh mengurangi hak kebebasan beragama atau berkepercayaan, bahkan dalam keadaan darurat.

PERWUJUDAN HAK KEBEBASAN BERAGAMA ATAU BERKEPERCAYAAN DI INDONESIA

Pemerintah menyebutkan bahwa “agama adalah sistem kepercayaan yang disusun berdasarkan kitab suci memuat ajaran yang jelas, mempunyai nabi dan kitab suci”.

Departemen Agama mengakui enam (6) agama secara resmi, yaitu Islam, Katolik, Protestan, Budha, Hindu dan Konghucu. Penetapan itu antara lain menyebutkan larangan melakukan penafsiran atau kegiatan yang “menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama.”  Ini dijelaskan lebih lanjut dalam bagian penjelasan: “Penetapan Presiden ini pertama-tama mencegah agar tidak terjadi penyelewengan-penyelewengan dari ajaran-ajaran agama yang dianggap sebagai ajaran-ajaran pokok oleh para ulama dari agama yang bersangkutan”. Salah satu korban dari kebijakan negara dalam soal ini adalah kelompok-kelompok penganut agama adat atau aliran kepercayaan.  Mereka semuanya diarahkan kembali ke agama induk, misalnya para penganut Sunda Wiwitan diarahkan kembali ke agama Hindu.  Bahkan aliran kepercayaan tidak dianggap sebagai suatu entitas yang berdiri sendiri di luar agama, melainkan dipandang sebagai budaya.

Sampai di sini muncul pertanyaan, apakah negara berhak:
  • Mengakui atau tidak suatu agama, atau
  • Memutuskan mana agama resmi dan tidak resmi, atau
  • Menentukan mana agama induk dan mana agama sempalan, atau
  • Memaksa orang sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya?
Diskrimiasi dan Pelanggaran HAM lain berdasarkan kebijakan Pemerintah yang hanya Mengakui 6 Agama: Beberapa Contoh

Akibat konkrit dari kebijakan pemerintah yang hanya mengakui enam agama di Indonesia adalah bahwa penganut agama di luar enam agama tersebut tidak mendapatkan hak-hak sipil mereka sebagai warga negara, seperti hak untuk dicatatkan perkawinan dan kelahiran mereka.

Kantor Catatan Sipil: KTP, Kartu Keluarga dan lain lain
Sampai sekarang, Departemen Dalam Negeri (cq Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) hanya memberi pelayanan kepada 5 agama dalam pencantuman agama di KTP dan Kartu Keluarga, dan di dalam pencatatan perwakilan di Kantor Catatan Sipil hanya melayani pasangan empat agama (Kristen, Katolik, Hindu, Budha).

Sistem pencatatan sipil tersebut meneruskan diskriminasi dan pelanggaran HAM orang yang bukan penganut salah satu dari agama yang resmi.

Korban diskriminasi dan pelanggaran HAM yang paling nyata dari pencantuman kolom agama, antara lain, adalah kalangan penghayat dan aliran kepercayaan.  Kantor Catatan Sipil dapat menolak permohonan yang diajukan oleh penganut kepercayaan yang tidak diakui secara resmi.  Maka kalangan penghayat dan aliran kepercayaan terpaksa berbohong, sebab jika menyebut agama atau kepercayaan yang sebenarnya, maka mustahil mereka mendapatkan KTP.  Bahkan, staf Kantor Catatan Sipil sering memakai Islamsebagai kategori ‘otomatis’ bagi para penganut kepercayaan yang tidak diakui secara resmi.


Pencatatan perkawinan dan kelahiran seringkali ditolak oleh Kantor Catatan Sipil karena bukan pemeluk salah satu agama yang diakui Negara.  Dari perspektif perempuan, tiadanya Akta Nikah berarti tiadanya proteksi hukum bagi para isteri dan anak-anak, dan ini sangat merugikan masa depan mereka.  Kalaupun ada di antara mereka yang memiliki Akta Nikah itu disebabkan karena mereka terpaksa berbohong mengaku memeluk salah satu dari agama
resmi di hadapan petugas.
Perlakuan diskriminatif pemerintah ini terhadap warga negara yang bukan pemeluk enam agama tersebut juga nampak dalam masalah bantuan dana.  Kelompok mayoritas dari para pemeluk enam agama itu mendapatakan bantuan dana secara reguler bagi kegiatan keagamaan mereka, seperti perayaan hari-hari besar agama, bantuan untuk organisasi keagamaan, pembangunan rumah-rumah ibadah, bantuan untuk pendidikan keagamaan dan seterusnya.


Contoh dari perlakuan diskriminatif ini adalah Dewi Kanti, seorang penganut Agama Sunda Wiwitan, aliran kepercayaan yang dikembangkan kakeknya, Pangeran Madrais dari Cigugur, Kuningan.  Agustus 2005 dia baru mendapatkan KTP, atau setelah 3 tahun menunggunya.

Upacara pernikahan Dewi Kanti berlatar adat Sunda Wiwitan.  Birokrasi sipil tidak menerimanya.  Pasangan itu gagal memperoleh Akta Nikah, walaupun Akta Nikah itu diperlukan untuk mendapatkan Kartu Keluarga dan Kartu Keluarga diperlukan untuk KTP. Karena tidak mempunyai KTP, Dewi Kanti kehilangan hak asuransi dari suaminya, saat bekerja pada perusahaan sekuritas.

Contoh lain adalah ‘Nani’ yang mau mendaftarkan kelahiran anak pertamanya Dudi ke Kantor Catatan Sipil.  Petugas menolak mencantumkan identitas Andi, suaminya Nani, karena perkawinannya tidak dicatat oleh Kantor Catatan Sipil.  Alasan penolakan itu, keduanya tak memeluk salah satu agama yang diakui pemerintah seperti yang diatur Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 (yaitu Nani dan Andi adalah penganut aliran kepercayaan atau penghayat).  Akhirnya, perkawinan yang tidak direstui negara itu berdampak pada Andi, suaminya karena sekarang dia trauma dan tidak ingin punya anak lagi.

Perlakuan diskrimintatif pemerintah ini tidak hanya melanggar hak kebebasan beragama atau kepercayaan, melainkan juga mengakibatkan tidak dipenuhinya hak-hak sipil lain yang mendasar, seperti hak mendapatkan identitas diri sebagai warga negara.

Apakah masalah seperti ini sudah diatasi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang baru diberlakukan?
Menurut pasal 8, ayat 1, instansi pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewajiban yang meliputi peristiwa penting dan peristiwa kependukuan seperti kelahiran, kematian, perkawinan, pengangkatan anak.  Kewajiban tersebut bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau bagi penghayat kepercayaan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan.

Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan. Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan


 dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.

Menurut pasal 64, ayat 1, KTP masih wajib mencantumkan agama.  Namun, bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.

Dari hal-hal di atas maka boleh dikatakan bahwa pasal-pasal/ketentuan kententuan tersebut meneruskan perilaku diskriminatif yang melanggar HAM, yaitu:
  • Pertama, UU Adminduk masih menggunakan istilah “agama yang belum diakui”
  • Kedua, kewajiban melaporkan peristiwa penting seperti perkawinan dan kelahiran bagi penganut yang agamanya belum diakui berpedoman pada Peraturan Perundang- undangan.  Belum tentu Peraturan Perundang-undangan ini akan menutup peluang diskriminatif.
  • Ketiga, pasal 36 mengharuskan warga yang perkawinannya tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan untuk mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan dokumen negara.  Sudah dilihat di atas bahwa susah bagi pasangan yang bukan penganut salah satu dari enam agama resmi untuk memperoleh Akta Perkawinan.
  • Keempat, berkaitan dengan masalah pencantuman agama di KTP, apa yang dimaksud dengan “tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan” – apakah ayat ini mengharuskan Kantor Catatan Sipil memberikan KTP kepada penduduk yang agamanya “belum diakui”?
  • Kelima, apabila kolom agama tidak diisi, belum tentu jelas karena warga itu adalah penganut aliran kepercayaan.  Mungkin juga ditanya: Atheiskah dia? Kesalahan komputer di catatan sipil? Atau lebih serius lagi: dia sedang dalam kontrol negara?
  • Keenam, perlu diingat bahwa budaya Kantor Catatan Sipil sulit diubah.  Misalnya, walaupun pada tanggal 4 Februari 2005, Presiden SBY dalam peringatan Imlek, menegaskan bahwa umat Konghuci akan dilayani sebagai penganut (dengan acuan PNPS 1/1965), Kantor Catatan Sipil masih tetap menolak mencatat perkawinan pasangan Khonghucu, dikarenakan tidak ada petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri.  Belum tentu Kantor Catatan Sipil akan bersedia melayani warga yang agamanya belum diakui sebagai agama yang resmi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar